Sosok AKP Hariyadi, Tersangka Kematian Darso Ditahan Paksa, Pernah Raih Penghargaan Bongkar Kasus
Berikut sosok AKP Hariyadi, oknum polisi yang jadi tersangka kasus tewasnya Darso (43), warga Semarang, Jawa Tengah. Pernah raih penghargaan ini.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok AKP Hariyadi, oknum polisi yang jadi tersangka kasus tewasnya Darso (43), warga Semarang, Jawa Tengah.
Dikutip dari TribunJateng.com, AKP Hariyadi merupakan mantan Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.
Ia lahir pada 1997 atau saat ditahan berumur 48 tahun.
Ditelusuri lebih jauh, AKP Hariyadi pernah mendapat penghargaan.
Apresiasi tersebut diraih usai mengusut kasus tabrak lari.
AKP Hariyadi tidak sendiri, ia bersama enam anggotanya lain diberi penghargaan di gelaran upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-78, di lapangan Balai Kota Yogyakarta, pada Senin (1/7/2024) silam.
Diberitakan TribunJogja.com, penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma.
AKP Hariyadi diketahui memiliki dua titel akademis, yakni Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Manajemen (M.M).
Sedangkan pangkat Hariyadi adalah Ajun Komisaris Polisi, pangkat perwira pertama tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia.
Tanda kepangkatannya adalah tiga balok berwarna emas.
Baca juga: Nasib AKP Hariyadi, Anggota Polresta Yogyakarta Tersangka Tewasnya Darso, Terancam 7 Tahun Penjara
Ditahan paksa
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan pihaknya menahan AKP Hariyadi secara paksa.
Sebelumnya, tersangka diperiksa secara maraton dari pagi hingga malam hari pada Rabu (26/2/2025) kemarin.
AKP Hariyadi kini ditahan di ruang tahanan Mapolda Jateng.
Meskipun jadi tersangka, ia tidak dalam status dipatsus
"Iya betul, ditahan hari ini (Rabu, red) paska pemeriksaan sebagai tersangka," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.