Haris Yasin Limpo Tersangka Korupsi
Haris Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Perannya pada Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar
Dua hal ini dianggap oleh penyidik Kejati Sulsel tidak sesuai prosedur sehingga Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelewengan atau pelanggaran hukum yang dilakukan Haris Yasin Limpo ini terjadi saat masih menjabat Dirut PDAM Makassar pada rentan waktu 2016-2017.
Sementara itu untuk perhitungan sementara, dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan merugikan negara lebih dari Rp 20 miliar.
Saat ini Haris Yasin Limpo langsung ditahan di Lapas Makassar selama 20 hari ke depan sembari melihat perkembangan kasus.
Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Atas dasar itu, diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar.
Nilai total dugaan kerugian negara disebutkan sebesar Rp20.318.611.975,60.
Hal itu merujuk audit kerugian negara BPKP Sulsel.
"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023) sore.
"Serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," sambungnya.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd. 1/04/2023.
Surat itu terbit tanggal 11 April 2023 atas nama HYL.
Kedua surat bernomor :92/P. 4/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA.
Sebelumnya diberitakan, mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejati Sulsel.
Ia ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar inisial IA.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keduanya digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar, Selasa (11/4/2023) sore.
Pantauan tribun di Kejati Sulsel, keduanya lebih dahulu diperiksa di lantai lima.
Setelah itu, keduanya keluar dari lift mengenakan rompi ping bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sulsel.
Lalu, mobil tahanan milik Kejari Makassar itu pun membawa keduanya ke Lapas Kelas I Makassar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi dan Peran Haris YL- Irawan Abadi Dalam Kasus Korupsi PDAM Makassar, 3 Tahun Capai Laba
Sumber: Tribun Timur
Haris Yasin Limpo Tersangka Korupsi
Hadapi Proses Cerai, Bedu Akui Tak Merasa Gagal Jadi Kepala Rumah Tangga: Cuman Kurang Beruntung |
---|
Menkeu Purbaya: Subsidi Energi Belum Tepat Sasaran, Masih Dinikmati Kelompok Mampu |
---|
Ngohwan Kritik Bobby Nasution: Jangan Razia Plat Aceh, Fokus Berantas Begal dan Pungli di Sumut |
---|
Miteri Kematian Brigadir Esco di Lombok, Dugaan Pelaku Lain hingga Motif Pembunuhan |
---|
Pertemuan 15 Menit di Solo dan Sosok Abu Bakar Ba'asyir yang Tangannya Dicium Jokowi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.