Jumat, 3 Oktober 2025

Haris Yasin Limpo Tersangka Korupsi

Haris Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Perannya pada Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar

TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Haris Yasin Limpo berjalan memakai rompi berwarna merah muda di halaman Kejati Sulsel, di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Selasa (11/4/2023). Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejati Sulsel. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Direktur PDAM Makassar periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Penetapan tersangka diumumkan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar Selasa (11/4/2023) siang.

Haris Yasin Limpo langsung ditahan oleh Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan.

Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain Haris Yasin Limpo, Irawan Abadi (IA) yang juga mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar juga menyandang status tersangka.

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

Tersangka HYL dan IA ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel, yang berlaku sejak hari ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat rilis kasus di teras kantor Kejati, Selasa.

Baca juga: Adik Mentan Jadi Tersangka Korupsi PDAM Kota Makassar, Ini Profil Haris Yasin Limpo dan Kekayaannya

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal tersebut diklaim sudah sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, keduanya hanya berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana PDAM untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi pada periode 2017 hingga 2019.

Namun, penyidik juga menemukan adanya penyimpangan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota sejak tahun 2016 hingga 2019.

Penyimpangan itu dilakukan oleh HYL selaku mantan Direktur Utama periode 2015-2019 serta IA sebagai mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019.

Menurut Yudi, PDAM Kota Makassar telah memperoleh laba sejak tahun 2016 hingga 2019.

Namun, tidak dilakukan pembahasan atau rapat direksi untuk menetapkan penggunaan laba dan pembagian laba serta tidak dilakukan pencatatan dalam notulensi rapat.

Pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh direksi berdasarkan rapat per bidang. Mengenai keuangan, pembahasan hanya dilakukan oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.

Yudi menjelaskan bahwa seharusnya direksi memperhatikan adanya kerugian sejak PDAM berdiri sebelum mengusulkan penggunaan laba tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved