Senin, 6 Oktober 2025

Ditanya Jumlah Santriwati yang Dicabuli, Jawaban Pengasuh Ponpes Ini Bikin Kapolda Jateng Terkejut

Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain.

Penulis: Erik S
Istimewa
Wajah emosi terlihat saat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menanyai Wildan Mashuri (57) saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023) 

"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," pungkasnya.

Korban mengaku cabuli 15 santri

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Gubernur Ganjar Pranowo memimpin konferensi pers ungkap kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kabupaten Batang, Selasa (11/4/2023)
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Gubernur Ganjar Pranowo memimpin konferensi pers ungkap kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kabupaten Batang, Selasa (11/4/2023) (ist)

Momen menarik dan mengejutkan terjadi saat Wildan diajak komunikasi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat Pers Rilis di Mapolres Batang.

Saat itu, Ganjar bertanya apakah tersangka menyesal melakukan perbuatan itu.

Tersangka terlihat agak menunduk, dan mengaku bahwa telah menyesal.

Baca juga: Santriwati di Serang Dilecehkan Guru Mengaji dengan Alasan Penyembuhan Penyakit

"Masya Allah saya sangat menyesal sekali," ujar tersangka.

Pertanyaan lainnya juga terlontar dari awak media yang ingin mengetahui dari pelaku berapa jumlah korban sebenarnya 

"Itu ada wartawan tanya, coba jawab jujur, ada berapa korbannya, jujur saja," ujar Ganjar.

Tidak hanya Ganjar, Kapolda juga ikut mendesak tersangka agar berkata jujur di hadapan media.

"Kelalen Pak, sekitar 15, baru melakukan itu 2019, ada alumni 1 atau 2," ujar tersangka.

Sontak jawaban itu memberikan fakta baru jika masih ada korban lainnya yang merupakan alumni Ponpes tersebut.

"Lha itu coba Polres dicatat itu, dikembangkan lagi, apakah ada korban lainnya," tegas Kapolda.

Pihak kepolisian masih akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baca juga: Pria di Sumut Berbuat Asusila dengan Santriwati di Toilet Masjid, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved