Kabar Duka, Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak Meninggal Dunia
Kabar duka datang dari Pemerintah Kabupaten Luwu. Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak meninggal dunia, Kamis (6/4/2023).
TRIBUNNEWS.COM - Kabar duka datang dari Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak meninggal dunia, Kamis (6/4/2023).
Kabar meninggalnya Syukur Bijak beredar di aplikasi WhatsApp.
Kabar duka itu dibenarkan Tenaga Ahli Dhevy Bijak, Andi Mahmud.
Sebelum meninggal dunia, Syukur Bijak sempat menjalani perawatan intensif di ruangan operasi.
Sekedar diketahui, selain menjabat Wabup Luwu, Syukur Bijak juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Luwu.
Baca juga: Populer Regional: Profil Aripin Ketua DPRD Luwu Timur - Kisah Pria Turki Nikahi Wanita Tuban
Syukur Bijak sudah dua periode menjabat sebagai Wabup Luwu.
Periode pertama, Syukur Bijak mendampingi Andi Mudzakkar.
Periode kedua, Syukur Bijak, mendampingi Basmin Mattayang.
Basmin Mattayang Sempat Pimpin Doa Bersama
Bupati Luwu Basmin Mattayang sempat memimpin doa bersama untuk Syukur Bijak.
Basmin juga mengajak seluruh pihak untuk mendoakan kelancaran operasi Syukur di Makassar.
Orang nomor satu di Kabupaten Luwu ini mengumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruangan kerjanya pada 5 April 2023.
"Ayo kita kirimkan doa kepada pak wakil agar diberi kesembuhan sehingga dapat menjalani aktivitas seperti biasanya, apalagi saat ini bulan Ramadan, Allah mudahkan doa untuk dikabulkan," ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Basmin pun mengutus Sekretaris Daerah Luwu H Sulaiman untuk memimpin rombongan OPD menjenguk Syukur di rumah sakit.
Sumber: Tribun Timur
Soal Tuntutan 17+8, Politisi Demokrat Minta DPR Segera Lakukan Reformasi Diri |
![]() |
---|
Dihujat setelah Bersuara soal Pengalamannya di DPR, Angelina Sondakh: Tidak dengan Niat Minta Diakui |
![]() |
---|
Shinjiro Koizumi Dijagokan Jadi PM Jepang Menggantikan Shigeru Ishiba |
![]() |
---|
AHY Tanggapi Tuntutan 17+8: Saluran Dialog Jangan Sampai Tersumbat |
![]() |
---|
Ibas Ungkap DPR RI Tunggu Urgensi Pemerintah dalam Membahas RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.