Ayah Pukul Anak di Bombana Sultra, Kementerian PPPA: Jangan Lakukan Kekerasan Demi Disiplinkan Anak
Kementerian PPPA mengatakan karakter kedisiplinan anak tidak dapat dicapai dengan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menegaskan kekerasan yang dilakukan ayah di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara dengan dalih untuk kedisiplinan anaknya merupakan kesalahan fatal dalam pengasuhan.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan, karakter kedisiplinan anak tidak dapat dicapai dengan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak.
Baca juga: 90 Persen PRT Adalah Perempuan dan Anak, Menteri PPPA Pastikan Kawal Pengesahan RUU PPRT
“Dalam membentuk dan memupuk kedisiplinan anak, kita sebagai orang tua tidak boleh melakukannya dengan bentuk kekerasan terhadap anak karena hal tersebut dapat meninggalkan luka dan traumatis yang mendalam pada anak,” ujar Nahar dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Nahar menjelaskan, pihaknya di KemenPPPA mendapatkan informasi dari daerah seorang ayah memukuli anaknya dengan potongan kayu setelah mendapat laporan dari guru tentang perbuatan anaknya di sekolah.
Guru tersebut melaporkan bahwa korban yang berusia 10 tahun itu, mengotori atau menghamburkan buku di dalam kantor sekolah dan mencoret dinding menggunakan tinta printer.
Ayahnya lantas memukuli korban sebagai bentuk hukuman di depan isteri dan teman anak-anaknya.
“Kami mendesak agar tidak ada lagi segala bentuk kekerasan dengan alasan untuk mendidik anak. Sangat penting untuk meluruskan persepsi orang tua yang keliru, yang menganggap tindakan kekerasan untuk kedisiplinan anak wajar dan boleh dilakukan. Menghukum anak dengan tindakan kekerasan tidak bisa dianggap lumrah,” kata Nahar.
Baca juga: Menteri PPPA: 50,97 Persen Anak-anak dan 46,14 Persen Perempuan Jadi Korban Perdagangan Orang
Pelaku dalam surat pernyataannya berjanji, tidak akan mengulang perbuatannya dan bersedia menerima hukuman apabila kembali melakukan tindakan kekerasan.
KemenPPPA memberikan perhatian terhadap kondisi psikis korban sebab kekerasan berdampak terhadap mental korban.
Kekerasan yang dialami anak dapat menimbulkan trauma korban karena itu harus mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan dari konselor.
“KemenPPPA terus berjuang agar kekerasan anak tidak terjadi lagi, karena itu kita meminta sungguh-sungguh kepada masyarakat, semua pihak harus bekerja sama untuk menghentikan kan kekerasan anak," pungkas Nahar.
Baca juga: Menteri PPPA Sebut Potensi Perempuan Indonesia Belum Digali Secara Maksimal
Anak, menurut Nahar, adalah generasi penerus bangsa yang berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon: Penertiban Hutan Tidak Serampangan, Semua Tahapan Harus Terukur |
![]() |
---|
Litao Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Akan Jemput Paksa Anggota DPRD Wakatobi yang Buron 11 Tahun |
![]() |
---|
5 Fakta Litao jadi DPRD Wakatobi Meski DPO: Penerbit SKCK Dimutasi, Korban Tewas 11 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Polisi Penerbit SKCK Anggota DPRD Wakatobi Berstatus DPO Litao Dimutasi ke Buton Utara |
![]() |
---|
Pengakuan Liato Anggota DPRD Wakatobi setelah Pembunuhan 11 Tahun Lalu Diungkit, Sempat Masuk DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.