Tak Berizin dan Disalahgunakan, Bangunan Ilegal Jadi Tempat Ibadah GKPS Disegel Bupati Purwakarta
Bupati Purwakarta menyegel bangunan ilegal yang dijadikan tempat ibadah oleh jemaat GPKS. Penyegelan ini dilandasi tidak adanya izin.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Twitter @Gun_Romli
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, bersama jajaran pemerintahan, Polri, TNI, dan organisasi masyarakat saat melakukan penyegelan terhadap bangunan ilegal yang digunakan sebagai tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) pada Sabtu (1/4/2023).
Lebih lanjut, Gus Romli mengungkapkan beribadah adalah hak asasi manusia yang tidak bisa direnggut.
Hal itu, sambungnya, dijamin dalam konstitusi UUD 1945.
"Hak beragama/beribadah adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak bisa direnggut oleh siapapun, termasuk oleh Negara, apalagi cuma oleh ormas Kadrun."
"Jaminan kemerdekaan beragama dan beribadah itu sudah dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2), artinya tidak ada istilah minta izin untuk beribadah," tegasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.