Tak Berizin dan Disalahgunakan, Bangunan Ilegal Jadi Tempat Ibadah GKPS Disegel Bupati Purwakarta
Bupati Purwakarta menyegel bangunan ilegal yang dijadikan tempat ibadah oleh jemaat GPKS. Penyegelan ini dilandasi tidak adanya izin.
"Kita bersyukur langkah ini bisa kita tempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana."
"Suasananya sangat kondusif. Ini membuktikan bahwa semua persoalan yang ada di Purwakarta bisa diselesaikan melalui dialog yang sehat dan saling menghormati," katanya.
Baca juga: AJI Jogja Sebut Polres Kulonprogo Intimidasi Wartawan saat Liput Kasus Penutupan Patung Bunda Maria
Anne juga menjelaskan penyegelan yang dilakukan bersifat sementara.
Sehingga, jika proses perijinan telah terpenuhi maka dapat digunakan kembali.
Dirinya juga mengungkapkan penyegelan dilakukan lantaran penggunaan bangunan tersebut telah melanggar SKB 2 Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, Anne meminta agar masyarakat tidak menyalahartikan penyegelan yang dilakukan.
"Yang kami tutup adalah bangunan tak berijin tapi disalahgunakan. bangunan itu melanggar ijin pemerintah daerah dan melanggar peraturan pemerintah pusat yakni Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006," tegasnya.
Penyegelan Dikritik
Di sisi lain, penyegelan oleh Anne ini dikritik oleh pegiat media sosial sekaligus Ketua Umum Ganjarian Spartan, Mohamad Guntur Romli.
Sosok yang akrab disapa Gus Romli ini menilai seharusnya Anne tidak melakukan penyegelan dan justru menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 poin e Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006.
"Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, pdahal tugas Bupati dlm PBM No 9 thn2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah. Kecuali dia tunduk pd tekanan2 kmpk2 radikal. Purwarkarta menyedihkan sejak ditinggal Kang Dedi," ujarnya dalam cuitan yang dituliskan di akun Twitter pribadinya, @GunRomli.
Di sisi lain, Gus Romli menilai regulasi pendirian rumah ibadah bukan menjadi alasan penyegelan oleh Pemkab Purwakarta.
Dia mengungkapkan selagi ibadah yang dilakukan jemaat GKPS tidak mengganggu hak orang lain, maka sah-sah saja.
"Regulasi pendirian rumah ibadah, tidak bisa jadi alasan untuk melarang hak beribadah. Selama beribadah di tempat yg patut dan pantas, tidak mengganggu hak-hak orang lain, misalnya tidak shalat di jalan raya, tidak shalat di trotoar, dll maka TIDAK ADA IZIN UNTUK BERIBADAH," tegasnya.
Baca juga: Soal Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Kapolres Kulon Progo: Tak Ada Kaitannya dengan Ormas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.