Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi WNA Asal Amerika Usai Selesai Jalani Pidana Terkait Narkoba
Ia ditangkap pihak Polresta Denpasar di sebuah villa di daerah Dalung atas penyalahgunaan narkotika dengan kepemilikan 7 botol cairan berisi ganja
JPC yang telah di deportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pen deportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ucap Anggiat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Selesai Jalani Pidana di Lapas Narkotika Bangli, Bule Amerika Ini Langsung Dideportasi
Sumber: Tribun Bali
Pertemuan Bahas Gaza Dihadiri oleh Presiden AS, Turki, Indonesia Berakhir |
![]() |
---|
Viral ASN di Bali Diminta Setor Akun Medsos, Akun Sensor: Blunder Lagi gegara Berita Donasi Banjir |
![]() |
---|
Trump Sesumbar AS Akan Akhiri Perang Gaza 'Sekarang Juga', Hendak Temui Netanyahu dan Warga Israel |
![]() |
---|
Trump Murka gara-gara Eskalator PBB Mati, AS Ancam Pecat Pegawai yang Lalai |
![]() |
---|
Michael Bloomberg Unggah Foto Pertemuannya dengan Presiden Prabowo, Bahas Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.