BREAKING NEWS: Syekh Puji Datangi Polda Jateng, Diduga terkait Dugaan Nikahi Anak Usia 7 Tahun
Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," jelasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pihaknya menerima pengaduan tersebut pada Desember 2019.
Laporan sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan sedang dalam proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar, Kamis (2/4/2020).
Iskandar mengungkapkan berdasarkan bukti visum dokter menyatakan tidak ada tanda kekerasan dan tidak ada robek selaput dara pada korban.
"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Iskandar menyebut sudah ada enam saksi yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Syeh Puji Datangi Kantor Polda Jateng Didampingi Sejumlah kuasa Hukum, Ada Apa?
Sumber: Tribun Jateng
Update Demo Jogja-Jawa Tengah: Ketua DPRD DIY Temui Massa hingga Polda Jateng Dibekali Peluru Karet |
![]() |
---|
Terjebak Ricuh, Pedagang Kantin Meringkuk di Mobil saat Massa Hujani Batu di Kantor Gubernur Jateng |
![]() |
---|
Tembakan Gas Air Mata Warnai Aksi Driver Ojol dan Mahasiswa di Depan Mapolda Jateng |
![]() |
---|
Duduk Perkara Nenek Endang Didenda Rp115 Juta, Gara-gara Nonton Liga Inggris saat Acara Keluarga |
![]() |
---|
Nenek di Klaten Didenda Rp115 Juta karena Putar Siaran Bola di Warkop, Curiga Orang Asing Ambil Foto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.