Jumat, 3 Oktober 2025

Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani Diserahkan ke Mahkamah Agung

Sekretaris DPRD, Eka Hendra mengatakan pimpinan tim Pansus DPRD Pematang Siantar sudah berada di Jakarta

Editor: Erik S
Tribun Medan/Dedy
Hasil keputusan Pansus Hak Angket DPRD pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). 

“Ke Jakarta dua kali. Ke Pemprov Sumut lebih kurang dua kali ada. Setiap perjalanan mereka 3-4 hari. Mereka ke Kemendagri, Kemenpan-RB dan BKN Regional. Kemudian untuk biaya hotel, makan, dan penggandaan dokumen hak angket,” kata Eka Hendra.

Eka sendiri belum bisa menunjukkan detail penggunaan hak angket yang diusulkan Pansus DPRD Pematang Siantar sebesar Rp 500 juta tersebut, mengingat penggunaan dana hak angket masih direviu oleh Inspektorat Kota Pematang Siantar sebagai bagian dari akuntabilitas keuangan.

“Saat ini anggaran biaya hak angket sedang direviu. Silakan ditanyakan ke Inspektorat,” pungkas Hendra.

Penulis: Alija Magribi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hari Ini Hak Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke Mahkamah Agung

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved