Kamis, 2 Oktober 2025

2 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Impor Masuk ke Batam Secara Ilegal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan dua kontainer berisi pakaian bekas impor yang masuk ke Batam secara ilegal.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) baju bekas, menjajakan dagangannya di Kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019). Bisnis pakaian bekas impor sudah dilarang pemerintah.(Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Ia menerangkan selama ini pakaian bekas impor merupakan satu di antara penghambat bisnis pakaian dalam negeri yang ada di Batam.

“Tentu ini berdampak pada hasil penjualan barang pakaian produksi dalam negeri. Garmen kita tak laku jadinya, bahkan penjualannya tak selaris barang bekas (impor),” terangnya, Kamis (16/2/2023).

Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, harga pakaian bekas impor jauh lebih murah jika dibandingkan dengan pakaian dalam negeri.

Atas penemuan ini, ia akan mengungkap pemilik dari pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia melalui Batam secara ilegal.

“Masih didalami, kita masih selidiki siapa pemiliknya,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBatam.com/Beres Lumbantobing)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved