Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Lampung, Ketua RT Ditetapkan sebagai Tersangka, Kini Sudah Ditahan
Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi karena membubarkan ibadah jemaat Gereja di Lampung.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Subdit I Kemneh Ditreskrimum Polda Lampung karena menghentikan dan membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Penetapan tersangka tersebut, kata Zahwani setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka."
"Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," katanya, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Ketua RT: Ahmad Saefulah Pemilik Rubicon Terima Bansos Tahun Lalu, Kerja di Inafis Polri
Zahwani mengatakan bahwa penyidik juga sudah memeriksa ahli agama dan ahli hukum pidana dalam penyidikan tersebut.
Berdasarkan dari penyelidikan yang sudah dilakukan, Zahwani menyatakan perbuatan Wawan tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
"Perbuatan tersangka yang masuk (kedalam gereja) begitu saja juga tidak bisa dibenarkan."
"Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli Hukum Pidana," kata Zahwani.
Atas kasus tersebut, Wawan dijerat Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP.
"Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I ke JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," ucapnya.
Dalam hal ini, polisi juga sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
Diketahui sebelumnya, viral sebuah video di media sosial pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam video tersebut, ada sekitar lima warga ke lokasi Gereja GKKD dan terlihat seorang pria yang dikatakan sebagai Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.
Wawan kemudian masuk ke dalam lokasi ibadah dan membubarkan jemaat yang sedang beribadah di sana.
Bahkan Wawan sempat berteriak-teriak dan mengancam semua jemaat yang ada, agar tidak melakukan ibadah lagi di tempat itu.
Dalam kasus tersebut, sempat juga terjadi perdamaian antara Wawan dengan jemaat GKKD.
Wawan meminta maaf kepada jemaat GKKD di Aula Kelurahan Rajabasa pada Kamis (23/2/2023).
Kemudian, jemaat GKKD menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai.
Aktivis JIL Kecam Aksi Wawan yang Bubarkan Jemaat Gereja

Dikutip dari Wartakotalive.com, aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Muhammad Guntur Romli menyoroti aksi Wawan tersebut.
Dirinya mengecam aksi Wawan yang terekam kamera dan viral di media sosial.
Guntur Romli mengunggah sebuah video di Twitter @GunRomli pasca Wawan membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud.
"Ibu ini menangis histeris, krn ibadah hari Minggu di Gereja GPKD Bandar Lampung dihentikan," cuit Guntur Romli.
Guntur Romli pun kemudian menganalogikan penolakan tersebut apabila dialami oleh umat muslim.
"Pria berkaos biru & bertopi ini gak punya otak & hati, coba kalau muslim lg sholat, lg sujud terus dipaksa berhenti, Pak @jokowi perintah bapak tdk dilaksanan dgn baik di bawah," jelasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Dwi Rizki/Budi Sam Law Malau)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.