Buruh Harian Lepas di Banda Aceh Lecehkan IRT, Divonis Penjara 32 Bulan
Pelaku seorang buruh harian lepas itu nekat masuk dengan membobol pintu rumah korban pada tengah malam
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Agus Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 29 tahun di Aceh menjadi korban pelecehan oleh tetangganya sendiri, Aguswandi (27).
Aksi pelecehan terjadi saat korban sedang tidur terlelap di kamar rumahnya di Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Pelaku seorang buruh harian lepas itu nekat masuk dengan membobol pintu rumah korban pada tengah malam.
Sebelum masuk ke kamar korban, pelaku terlebih dahulu melepaskan seluruh pakaiannya di dapur rumah tersebut.
Setelah itu, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan melancarakan aksinya.
Korban yang terkejut dengan perbuatan pelaku kemudian berteriak, membuat pelaku langsung kabur.
Baca juga: Oknum Polisi di Kabupaten Bone Dilaporkan ke Polres Terkait Aksi Pelecehan Terhadap Dua Wanita
Namun baju biru yang tertinggal di rumah koban menjadi sebuah petunjuk.
Korban mengenali baju tersebut, sebab pada sore hari sebelum kejadian pelaku mengenakan baju tersebut.
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 2/JN/2023/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (9/3/2023).
Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, H Saifullah Abbas menyatakan terdakwa Aguswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual.
Hal itu sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.
Kronologis Kejadian
Adapun kronologis kejadian bermula pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
Sumber: Serambi Indonesia
Oknum Guru di Cirebon Diduga Lecehkan Murid SD, Polisi Mulai Selidiki |
![]() |
---|
Anggota DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan oleh Guru di Cirebon Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Koper Merah, Karung & Siasat Licik Pelaku Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Konawe Selatan Sultra |
![]() |
---|
Guru Olahraga SMP di Bekasi yang Diduga Lecehkan Siswi Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sosok Hamdani, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Dilaporkan Ketua DPRD Sumut karena Pelecehan Verbal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.