Guru Pondok Pesantren di Padang Lawas Cabuli 24 Santrinya, Modus Minta Pijat
Kasus pencabulan di pondok pesantren kembali terjadi. Kali ini sebuah pondok pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Ada juga yang mengaku kemaluannya dipegang-pegang hingga ada yang dipaksa melakukan or*l.
Karena santri tidak tahan mendapat perlakuan cabul, korban pun melapor pada orangtuanya.
Mendengar pengakuan santri tersebut, sontak orangtua korban berang.
Mereka kemudian melapor ke Polres Padang Lawas pada Minggu (5/3/2023) kemarin.
Saat diperiksa polisi, kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Mereka mengamini tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya.
Selektif Memilih Pesantren
Kasus asusila dan perselingkuhan kerap terjadi di pondok pesantren.
Dua bulan lalu dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Jember, Jawa Timur berinisial FM kepada santriwatinya.
Diduga FM menjalin kasih dengan santriwati yang masih berusia 18 tahun.
Kasus ini dilaporkan oleh istri FM berinisial HA ke Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember pada Kamis (5/1/2023).
Menanggapi kejadian ini, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), berharap orang tua lebih selektif memilih pondok untuk anaknya.
Menurut Gus Ipul akhir-akhir ini banyak kasus asusila terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Ia mengaku prihatin atas kejadian ini dan berharap tidak terjadi lagi.
“Saya prihatin masih saja ada kasus pencabulan santri. Kemarin saya mendengar ada lagi kasus pencabulan santri kali ini di Jember,” jelasnya dikutip dari TribunMadura.com.
Sumber: Tribun Medan
Siswa yang Diinjak Guru Dibawa ke Tukang Pijat, Ini Penjelasan SMA Negeri Cepogo Boyolali |
![]() |
---|
Kapan PPG Batch 4 Kemenag Dibuka? Ini Kriteria Syarat dan Tahapan Pelaksanaannya |
![]() |
---|
Anggota DPR Minta Prabowo Perhatikan Gaji Guru Honorer: Apakah Manusiawi Gaji Rp 300 Ribu? |
![]() |
---|
5 Contoh Tugas Refleksi Modul Pedagogik Fikih Topik 1-8, PPG Kemenag 2025 |
![]() |
---|
5 Contoh Tugas Mandiri Modul Pedagogik Topik 1-8, PPG Fikih Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.