Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Ungkap Potensi Jika Ditahan: Pemerintahan Bisa Lumpuh
Pelaksana tugas (Plt). Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkap potensi jika dirinya mulai ditahan setelah resmi ditetapkan jadi tersangka
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt). Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkap potensi jika dirinya mulai ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Dia menyebut bahwa hal ini bisa memicu situasi tidak kondusif di kabupaten tersebut.
Hal ini disampaikannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
“Jujur, bukan pemerintahan saja lumpuh pak, Kota Timika (Mimika) mungkin terbakar kali. Ini yang sebenarnya ditakutkan,” kata Rettob.
Lebih jauh dikatakan bahwa saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, Rettob langsung dihubungi orang banyak pihak.
Ia yang saat itu berada di Kota Timika pun langsung menenangkan pihak yang menghubunginya.
Pasalnya, lanjut dia, saat itu sudah terlihat hampir terjadi gejolak di kabupaten yang dipimpinnya itu.
“Sebenarnya waktu saya ditetapkan sebagai tersangka itu sudah hampir terjadi gejolak luar biasa di Mimika, saya ada di Timika,” ucapnya.
“Dan saya langsung mengangkat telfon utk meredam semua titik-titik yang sudah mulai mebimbulkan gejolak,” lanjut Rettob.
“Dan sampai saat ini saya masih mempertahankan supaya tidak membuat kekacauan,” imbuhnya.
Meski telah mencoba mempertahankan agar situasi konfusif, namun Rettob menyebut bahwa Kejaksaan tetap memutuskan hal yang dinilai menzoliminya.
Tindakan zolim ini, lanjut Rettob, karena dia menilai penetapannya sebagai tersangka adalah keputusan yang janggal.
Kendati demikian, ia terus membangun komunikasi dan direspons dengan baik di Forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda.
Forkopimda pun mengharapkan agar situasi kondusif tetap terjaga ditengah penetapan Johannes Rettob sebagai tersangka.
Baca juga: Plt Bupati Mimika Ungkap Hubungan dengan Eltinus Omaleng: Tiga Tahun Kami Tidak Pernah Kerja Bersama
Namun ia tidak ingin berjanji massa akan melakukan tindakan tak terkontrol jika nantinya dia benar-benar akan ditahan oleh aparat penegak hukum.
“Saya sendiri tidak bisa mengatakan apa-apa. Karena sudah beberapa kali saya sudah kendalikan. Tapi kalau sekarang sudah berlebihan perlakuan yang dibuat kepada saya, saya juga melihat teman-teman Forkopimda ini prihatin.”
“Mudah-mudahan, ada jalan keluar yang terbaik supaya Mimika tenang, agar kita bisa keluar dari badai ini,” katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob sebagai tersangka korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).
"Dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air," ujar Aguwani.
Johannes sempat memberikan respons saat kasus ini mencuat.
Saat itu ia berstatus diduga terlibat dinilainya sebagai ulah dari oknum yang ingin menjatuhkan dirinya.
"Ini sangat tendensius dan sangat mengarah pada politik.
Intinya mereka tidak ingin saya menjadi pimpinan daerah," kata Johannes Rettob melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (5/1/2023) malam.
Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter dan pesawat ini sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017.
Namun, lembaga antirasuah memutuskan untuk menghentikan dugaan kasus tersebut lantaran tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Kemudian diklarifikasi bahkan penyelidikan sampai tahun 2019 oleh penyelidik KPK tapi telah selesai karena tidak terbukti," ungkapnya.
Baca juga: Plt Bupati Mimika Terkait Status Tersangka: Ini Jujur, Politiknya Terlalu Kuat
Johannes Rettob menyebut, dirinya tiga kali diperiksa KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi helikopter dan pesawat tersebut. (*)
ICJR Sebut Barang Bukti Kasus Delpedro Marhaen yang Disita Polisi Dinilai Tak Relevan |
![]() |
---|
Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut |
![]() |
---|
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.