Sabtu, 4 Oktober 2025

Siswi SMA di Kabupaten Manokwari Jadi Korban Rudapaksa 8 Orang Pria, 4 Pelaku di Bawah Umur

Sebelumnya melancarkan aksi tak terpujinya, para tersangka mencekoki korban dengan minuman keras (Miras)

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
Ilustrasi rudapaksa - Polresta Manokwari menetapkan delapan orang, 4 diantaranya masih di bawah umur menjadi tersangka kasus rudapaksa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat 

"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk dibangku SMP," ungkap Kapolresta.

Kapolresta mengakui, hanya empat tersangka yang baru ditahan.

Keempat tersangka lainnya masih wajib lapor karena masih di bawah umur.

Ia menjelaskan bahwa tersangka yang masih di bawah umur memang beda perlakuannya.

Diterangkan, masa penahanan bagi tersangka di bawah umur sudah diatur dalam undang-undang dengan masa penahanan selama 15 hari.

"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kronologi 8 Tersangka Rudapaksa Siswi SMA, Kerabat Bawa Korban lalu Dicekoki Minuman Keras

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved