Minggu, 5 Oktober 2025

Kisah Pilu Siswi Madrasah Meninggal usai Dirudapaksa Teman, Polisi Sempat Tak Proses Laporan Korban

Berikut kisah pilu siswi madrasah meninggal setelah dirudapaksa teman di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Berikut cerita pilu siswi madrasah di Bone, meninggal dunia setelah dirudapaksa temannya sendiri. 

Polisi Sempat Tak Proses Laporan Keluarga Korban

Paman J yang minta identitasnya dirahasiakan memberikan penjelasan perihal laporan ke polisi.

Paman J menyebut, pihak keluarga korban sudah dua kali datang ke polisi untuk melapor.

Laporan pertama pada tanggal 18 Februari 2020.

Namun laporan itu tidak diproses polisi lantaran minimnya alat bukti.

"Hari Sabtu siang keluarga minta diantar ke Polres untuk melapor. Setelah sampai di sana, pak polisi bilang tidak bisa dimintai keterangan," kata paman korban.

Paman korban melanjutkan, pihak keluarga lalu mengantar J untuk visum di rumah sakit.

"Pas sampai di RS M Yasin Watampone, dokter di UGD bilang mau visum dan dirawat," sambungnya.

Di laporan kedua, polisi yang menerima hasil visum korban baru kemudian melakukan gelar perkara.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pemerasan Kasus Rudapaksa di Brebes, Dapat Uang Rp 1,6 Juta dari Memeras Pelaku

Satu orang jadi tersangka

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman menjelaskan perihal kasus rudapaksa siswi madrasah di Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman menjelaskan perihal kasus rudapaksa siswi madrasah di Bone. (TRIBUN-TIMUR.COM/NOVAL KURNIAWAN)

Polres Bone berhasil menetapkan satu orang tersangka dalam kasus rudapaksa berujung meninggalnya J.

Ia merupakan teman sekolah korban berinisial MA (15).

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman membeberkan, sebelum penetapan tersangka, ada sejumlah saksi yang diperiksa.

"Ada enam saksi (termasuk pelaku) kami periksa, diperkuat juga dengan bukti lain berupa voice note yang beredar di grup sosial media," ucapnya.

Rachman menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya.

Sementara untuk tersangka MA, dirinya dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan tersangka lain," tegas Rachman.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Noval Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved