Sabtu, 4 Oktober 2025

Istri di Tangerang Laporkan Suaminya Karena Mencabuli Anak Kandungnya

Pelaku juga mengancam korban untuk tidak melaporkan aksi bejatnya kepada siapapun.

Editor: Erik S
Net
(Ilustrasi) Polresta Serang Kota menangkap RI (36) karena melakukan pencabulan terhadap anaknya. 

Kemudian, pada saat pelau berangkat kerja, korban pun ditinggal sendiri di kontrakan.

Saat itu korban segera menelepon bibinya dan menyampaikan bahwa tidak betah di rumah sang ayah.

"Perbuatan RI ini pun akhirnya, terdengar oleh istrinya. Yang kemudian langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Serang Kota," katant.

Baca juga: Oknum Guru Agama SD di Jakarta Timur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya

Pihaknya juga menyebutkab bahwa, unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan telah melakukan visum terhadap korban.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penulis: desi purnamasari

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bejat, Ayah di Kota Serang Banten Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Sebanyak Tiga Kali

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved