Sabtu, 4 Oktober 2025

Istri di Tangerang Laporkan Suaminya Karena Mencabuli Anak Kandungnya

Pelaku juga mengancam korban untuk tidak melaporkan aksi bejatnya kepada siapapun.

Editor: Erik S
Net
(Ilustrasi) Polresta Serang Kota menangkap RI (36) karena melakukan pencabulan terhadap anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG -  Polresta Serang Kota menangkap RI (36) karena melakukan pencabulan terhadap anaknya.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Kota Serang, Banten.

Baca juga: Oknum Guru SD di Kuningan Jawa Barat Ditangkap Kasus Pencabulan 5 Murid di Ruangan Kepala Sekolah

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri saat ini sudah diamankan pada, Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku ditangkap setelah aksi bejat bejatnya diketahui istri.

Mengetahui anaknya dicabuli, ibu korban langsung melaporkan.

"Kami telah menerima laporan terkait kasus pencabulan ini, dan berhasil mengamankan pelaku," katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/2/2023).

Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa tersebut berawal dari tersangka yang menghubungi anaknya melalui WhatsApp pada, Kamis 16 Februari 2023.

"Dalam pesan itu, pelaku meminta korban untuk pulang dengan dalih akan dimasukan ke pesantren," katanya.

Baca juga: Remaja Korban Pencabulan Mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Cabut Laporan

Pada keesokan harinya, pelaku langsung menjemput korban yang tinggal bersama bibinya di Kabupaten Pandeglang.

Ketika sampai di rumah kontrakannya, di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Korban yang merasa lelah memutuskan berbaring di kasur sambil memainkan handphone. Namun, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban.

"Pelaku ini langsung memeluk dan mencium leher korban yang sedang istirahat," katanya.

Pelaku yang sudah dipenuhi hawa nafsu ini langsung melakukan sejumlah aksi kekerasan seksual kepada korban.

Baca juga: Diantar Keluarga, Korban Pencabulan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Pilih Cabut Laporan

"Berdasarkan keterangan pelaku, telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak tiga kali di rumah kontrakannya," katanya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak melaporkan aksi bejatnya kepada siapapun.

Kemudian, pada saat pelau berangkat kerja, korban pun ditinggal sendiri di kontrakan.

Saat itu korban segera menelepon bibinya dan menyampaikan bahwa tidak betah di rumah sang ayah.

"Perbuatan RI ini pun akhirnya, terdengar oleh istrinya. Yang kemudian langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Serang Kota," katant.

Baca juga: Oknum Guru Agama SD di Jakarta Timur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya

Pihaknya juga menyebutkab bahwa, unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan telah melakukan visum terhadap korban.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penulis: desi purnamasari

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bejat, Ayah di Kota Serang Banten Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Sebanyak Tiga Kali

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved