Senin, 6 Oktober 2025

Pria di Ngawi Tewas Berlumuran Darah, Awalnya Disebut Terpeleset di Toilet, Ternyata Dibunuh Istri

Pria di Ngawi ditemukan tewas berlumur darah, keluarga menyebut korban terpeleset di kamar mandi, ternyata dibunuh sang istri

kolase surya/febrianto
Pria Ngawi meninggal dunia tak wajar hingga makamnya dibongkar polisi. - Pria di Ngawi ditemukan tewas berlumur darah, keluarga menyebut korban terpeleset di kamar mandi, ternyata dibunuh sang istri 

"Tapi, yang jelas saat saya mandikan itu memang ada luka dan darahnya mengucur terus dari alis," ujarnya, Senin (20/2/2023).

Anis Puji Lestari, instruktur senam di kabupaten Ngawi yang diduga membunuh suaminya sendiri, saat menjalani pra rekonstruksi di TKP.
Anis Puji Lestari, instruktur senam di Kabupaten Ngawi yang diduga membunuh suaminya sendiri, saat menjalani pra rekonstruksi di TKP. (febrianto ramadani)

Makam Korban Dibongkar

Dari kecurigaan warga itulah akhirnya kematian R dilaporkan ke polisi.

Polres Ngawi yang menerima laporan langsung turun tangan dengan membongkar makam R, Senin.

Jasad korban kemudian diautopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian R.

Ternyata Dibunuh Istri

Masih dari Surya.co.id, setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga membongkar jasad korban, pihak kepolisian akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kematian R.

Pelakunya tak lain merupakan istri korban sendiri berinisial APL (36).

Pelaku yang merupakan instruktur senam itu membunuh suaminya pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengatakan motif pelaku menghabisi nyawa suaminya karena sakit hati.

APL membunuh suaminya yang bekerja sebagai tukang servis elektronik menggunakan palu dari kayu.

Baca juga: Fakta-fakta Pria di Ngawi Tewas Tak Wajar, Penyebab Kematian Direkayasa hingga Makam Dibongkar

"Palu itu yang dipukulkan ke bagian kepala depan sisi kiri sebanyak 4 kali, saat korban sedang rebahan di dalam kamar," ujarnya, Rabu (22/2/2023).

Atas perbuatannya, APL dijerat Pasal 44 Ayat 1, 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaku pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/Arum Puspita/Febrianto Ramadani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved