Minggu, 5 Oktober 2025

Sesalkan Polemik Kegiatan Ibadah di Lampung, Menteri Agama: Tidak Perlu Ada Pembubaran

Yaqut mengatakan Kakanwil Kemenag Lampung sudah diminta turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
WARTA KOTA/YULIANTO
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan kembali munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan kembali munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama.

Menurut Yaqut, persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah.

Dirinya mengatakan sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.

Baca juga: Polisi soal Kasus Pembubaran Ibadah di Lampung: Bukan Melarang, Tapi Masyarakat Tanyakan Izin 

“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Selasa (20/2/2023).

“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan," tambah Yaqut.

Yaqut mengatakan Kakanwil Kemenag Lampung sudah diminta turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini.

Menurutnya, terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 18 PBM mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Fakta Pelarangan Ibadah di Gereja Lampung: Izin Gedung untuk Pilpres 2014, Kemenag Buka Suara

"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," jelas Yaqut.

Pemerintah Daerah, kata Yaqut, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah.

Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasinya.

“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat," tutur Yaqut.

Dirinya berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.

"Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat," pungkas Yaqut.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video beredar di media sosial yang diduga pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).

Seseorang yang diduga membubarkan ibadah tersebut merupakan Ketua RT setempat.

Baca juga: Viral Video Ketua RT di Lampung Bubarkan Ibadah Gereja, Ini Kata Jemaat, Ketua RT, Lurah, dan PGI

Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan mengaku dirinya tidak membubarkan ibadah.

Wawan Kurniawan mengatakan kedatangannya ke Gereja Kemah Daud guna mengingatkan terkait perizinan.

Pasalnya, menurut Wawan, gereja tersebut tak memiliki izin.

"Tidak ada perizinan, makanya kami datang untuk mengingatkan," kata Wawan.

Wawan juga mengungkapkan, kemarin ia datang hanya bersama linmas dan juga lurah setempat.

"Kami datang untuk mengingatkan, karena memang ini tidak ada izinnya," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved