Kamis, 2 Oktober 2025

Berita Viral

Fakta Video Truk Berisi Pelajar Terguling di Banjarnegara: Kondisi Korban dan Sopir jadi Tersangka

Berikut fakta viral video truk berisi puluhan pelajar SMK terguling di Banjarnegara. Berikut kondisi para korban hingga sopir jadi tersangka.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com: Instagram.com/ndorobei.official dan Dok Polres Banjarnegara.
(Kiri) Tangkap layar viral video truk berisi puluhan pelajar SMK di Banjarnegara saat terguling dan (Kanan) Sopir truk saat diamankan polisi. Berikut fakta-fakta kejadiannya. 

Ia mengalami luka fraktur (patah) tangan kanan," kata Manggala, dikutip dari TribunBanyumas.com.

Manggala melanjutkan penjelasannya, perihal penyebab kecelakaan, pihaknya menduga karena terjadi slip saat truk menanjak.

Sehingga truk yang dikemudikan oleh RJ (41) gagal menanjak.

"Kendaraan berjalan mundur dan oleng ke kiri hingga terjatuh ke bahu jalan sebelah kiri dengan kondisi permukaan miring," imbuh Manggala.

Sopir jadi tersangka

Polres Banjarnegara selanjutnya melakukan pendalaman hingga menetapkan sopir truk RJ jadi tersangka.

RJ tercatat sebagai warga Dusun Semagung, Desa Pesangkalan, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, RJ sudah melakukan pelanggaran.

Tersangka telah menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang.

Baca juga: Viral Mobil Tersesat di Hutan Pati, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian hingga Camat Singgung Keanehan

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menanyai sopir truk yang terguling karena tidak kuat menanjak saat menuju Curug Pletuk, Pagedongan, Banjarnegara, pada Selasa (15/2/2023). Sopir truk ditetapkan tersangka dan dihadirkan saat konferensi pers di Mako Polres Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menanyai sopir truk yang terguling karena tidak kuat menanjak saat menuju Curug Pletuk, Pagedongan, Banjarnegara, pada Selasa (15/2/2023). Sopir truk ditetapkan tersangka dan dihadirkan saat konferensi pers di Mako Polres Banjarnegara. (Dok polres banjarnegara)

"Saat ini sopir truk yang membawa rombongan siswa SMK Panca Bhakti sudah kita amankan, status pelaku kita jadikan tersangka," papar Hendri, masih dikutip dari TribunBanyumas.com.

Atas perbuatannya, RJ dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved