Pelecehan Seksual di Jambi
Fakta Baru Kasus Wanita Pedofilia di Jambi, Dua Korban Dipaksa Berhubungan Badan dengan Pelaku
Polisi mengungkap pelaku pelecehan seksual di Jambi pernah memaksa dua korban yang masih di bawah umur untuk berhubungan badan dengannya.
Selain memaksa menyentuh tubuhnya, pelaku juga sering memegang bagian kemaluan korban laki-laki.
Sementara korban perempuan yang masih di bawah umur diminta pelaku menonton film dewasa.
Pelaku juga meminta korban perempuan untuk melihat aksi ranjangnya bersama suami.
NT yang saat ini berusia 20 tahun bekerja sebagai ibu rumah tangga dan menjaga rental PlayStation di rumahnya.
Ketua RT setempat, Helmi mengatakan sebelum menikah, NT diduga pernah bekerja sebagai wanita pemandu lagu di Kota Jambi.
"Informasinya begitu dan setelah jadi IRT sudah tidak lagi," terangnya dikutip dari TribunJambi.com, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Wanita Muda di Jambi Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 11 Anak
Menurut Helmi, pelaku jarang berinteraksi dengan warga sekitar sehingga ia tidak terlalu mengetahui perilakunya.
Sementara itu, Kasubdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Kristian Adi Wibawa juga sempat mendengar informasi pelaku pernah bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke.
"Informasi sejak awal memang begitu, tetapi kan belum pasti, dia LC (pemandu lagu) apa, di mana, itu belum pasti," paparnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJambi.com/Srituti Apriliani/Aryo Tondang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.