Senin, 29 September 2025

Pelecehan Seksual di Jambi

4 Fakta Ibu Muda di Jambi Cabuli 17 Anak, Koleksi Puluhan Video Panas hingga Paksa Berhubungan Badan

NT sebelumnya dilaporkan oleh belasan orang anak yang didampingi orang tua dalam dugaan kasus pelecehan seksual.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Tersangka pelecehan seksual pada belasan anak saat dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan, Selasa (7/2/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -  Fakta baru terungkap dari kelakuakn seorang ibu muda (inisial NT) di Kota Jambi.

Tersangka pelaku pelecehan seksual kepada 17 anak itu memiliki kebiasaan yang aneh.

Hal itu diketahui polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap suami dan para korban.

NT sebelumnya dilaporkan oleh belasan orang anak yang didampingi orang tua dalam dugaan kasus pelecehan seksual.

Polisi melakukan penyelidikan, kemudian menangkap NT di rumah orang tuanya, di Penyengat Rendah, Kota Jambi.

Baca juga: Update Ibu Muda Lecehkan 17 Anak di Jambi: Korban Dipaksa Bersetubuh hingga Lakukan Hal Tak Pantas

Dia kini telah ditetapkan tersangka pelecehan.

NT tak tinggal diam. Dia membalas dengan membuat laporan ke Polresta Jambi, mengaku  sebagai korban pemerkosaan sejumlah anak remaja.

NT sebenarnya sudah bersuami. AF, suaminya mengaku istrinya itu memang memiliki perilaku menyimpang.

Seperti apa perkembangan kasus ini? Berikut fakta-fakta baru kasus tersebut dirangkum Tribunnews.com, Rabu (8/2/2023) :

1. Simpan Film Porno

Seperti diketahui, di rumahnya NT membuka usaha warung dan juga rental Play Staytion (PS).

Ini menyebabkan sejumlah anak-anak kerap bermain di rumahnya.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh NT dengan mengajak anak-anak itu menonton adegan vulgar.

Ibu muda itu tak mengkoleksi puluhan video panas (porno).

Terungkap juga ada 2 remaja yang pernah diminta oleh tersangka untuk melayaninya di ranjang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan