Jumat, 3 Oktober 2025

Pelecehan Seksual di Jambi

Fakta Baru Kasus Wanita Pedofilia di Jambi, Dua Korban Dipaksa Berhubungan Badan dengan Pelaku

Polisi mengungkap pelaku pelecehan seksual di Jambi pernah memaksa dua korban yang masih di bawah umur untuk berhubungan badan dengannya.

Tribunjambi.com/Aryo Tondang
NT (20), ibu muda tersangka pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di Jambi jalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ, Selasa (7/2/2023). Terungkap fakta baru bahwa pelaku memaksa dua korban untuk melakukan hubungan badan dengannya. 

"Ya kita lihat nanti kalau dibutuhkan kita panggil psikolog, dan nanti itu sepenuhnya ditangani dokter kejiwaan," imbuhnya.

Pelaku NT datang ke RS Jiwa Jambi dengan tangan terborgol dan didampingi Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adiwibawa.

Diduga Memiliki Perilaku Menyimpang

Temuan perilaku menyimpang NT diungkapkan suaminya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Suami NT yang berinisial AF menjelaskan pelaku sering melukai diri sendiri menggunakan silet.

"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Senin (6/2/2023).

Saat diperiksa di Mapolda Jambi, AF juga mengaku istrinya sering melakukan pengancaman jika permintaan berhubungan badan ditolak.

Bahkan ancaman yang dilakukan pelaku melibatkan anak mereka yang masih 10 bulan.

"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," kata dia.

Ilustrasi pelecehan seksual. Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Jambi.
Ilustrasi pelecehan seksual. Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Jambi. (Warta Kota via Tribunnews)

Sosok Pelaku NT

Kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur terjadi di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Polisi menangkap seorang wanita berinisial NT yang diduga melakukan pelecehan kepada 17 anak yang terdiri dari 11 laki-laki dan 6 perempuan.

Terbongkarnya kasus pedofilia di Jambi karena ada orang tua korban pelecehan yang melaporkan ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (3/2/2023).

Pelaku NT memiliki rental PlayStation di rumahnya yang digunakan sebagai tempat melakukan pelecehan seksual.

Saat rental sedang sepi, NT menutup rental PlayStation dan memaksa anak laki-laki menyentuh dadanya.

Baca juga: Saling Lapor, Wanita Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Laporkan Balik 8 Korban, Akui Dirudapaksa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved