70 Nasabah Koperasi di Klaten Laporkan Kasus Dugaan Penipuan, Kerugian Mencapai Rp 1,8 Miliar
Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT HU di Kalikotes mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,8 miliar.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT HU di Kalikotes mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,8 miliar.
Puluhan nasabah koperasi tersebut melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan ke Polres Klaten, Sabtu (4/2/2023).
Perwakilan nasabah, Slamet Widodo datang ke Polres Klaten bersama 70 nasabah lainnya.
"Total kerugiannya sekitar Rp 1,8 miliar, dengan rincian tabungan pribadi, tabungan kelompok, tabungan pengajian, tabungan haji, saham pendiri, dan deposito," kata Slamet Widodo kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Mahasiswa asal Sulsel Ditangkap Tim Siber Mabes Polri, Terlibat Penipuan Bermodus Undangan Online
Slamet mengaku dirugikan, pasalnya sudah sekian tahun mempercayakan uang yang disisihkan untuk tabungan masa depan hingga saat ini belum bisa cair.
"Saat akan melakukan penarikan, kami tidak dilayani dengan baik. Hanya diberi janji," kata Slamet.
Ia juga mendengar kabar kalau omset KSP BMT HU sekarang mulai menipis.
Hal ini dikarenakan adanya kesalahan manajemen terkait penggunaan jabatan kepengurusan di KSP BMT HU.
Para nasabah melaporkan Ketua pengurus KSP BMT HU, S, dan Manager KSP BMT HU, CZ.
Menurut Slamet, keduanya merupakan pasangan suami dan istri.
"Pada awalnya kami tertarik menabung di KSP BMT HU karena sesuai syariat, apalagi para pengurus merupakan orang terpandang di masyarakat dan memiliki pengetahuan agama yang mapan," kata Slamet.
Namun setelah sekitar 2 hingga 3 tahun ini, Slamet merasa kecewa karena pelayanan mulai memburuk.
"Harapannya dana kami bisa ditarik kembali, ada dana sekolah, dana tabungan haji hingga saat ini sudah diusahakan diambil namun belum berhasil," kata Slamet.
Baca juga: Jangan Sampai Terjebak, Ini 4 Modus Penipuan Via WhatsApp yang Patut Diwaspadai!
Pihak nasabah menunjuk pihak lembaga hukum untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum.
Sumber: TribunSolo.com
Nurdin Halid Sampaikan 8 Catatan Penting untuk Menkop Ferry Juliantono |
![]() |
---|
Christiany Paruntu: Koperasi Desa Merah Putih Harus Libatkan Perempuan, Anak Muda, dan Teknologi |
![]() |
---|
Cara Akses Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Asisten Bisnis Kopdes Merah Putih Kemenkop 2025 |
![]() |
---|
Budi Arie Nyatakan Projo Tetap Dukung Prabowo Meski Dicopot dari Menkop |
![]() |
---|
Panduan Pelaksanaan Tes Tulis PMO Kemenkop 2025, Masuk Zoom 30 Menit Sebelum Jadwal Tes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.