Motif Dendam Jadi Penyebab Tujuh Oknum Suporter Persita Lempar Bus Persis Solo
Dendam itu dilakukan para tersangka lantaran pada saat Persita bertandang ke Solo terjadi aksi sweeping yang dilakukan suporter Persis Solo
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Tangerang mengungkap motif pelemparan batu yang dilakukan oleh tujuh tersangka terhadap bus yang berisikan staf official dan pemain Persis Solo di wilayah Tangerang, Sabtu (28/1/2023) lalu.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto menjelaskan bahwa alasan ketujuh tersangka tersebut karena alasan dendam yang dimiliki oleh kelompok suporter Persita Tangerang itu.
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Suporter Persita Sebagai Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo di Tangerang
"Motif pelemparan itu terkait dengan balas dendam dari suporter Persita," ucap Faisal ketika dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).
Dijelaskan Faisal, adapun dendam itu dilakukan para tersangka lantaran pada saat Persita bertandang ke Solo terjadi aksi sweeping yang dilakukan suporter Persis Solo.
Hal itu pihaknya dapati usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka usai ditangkap pasca aksi pelemparan tersebut.
"Sehingga saat Persis Solo tandang ke Persita dilakukan pembalasan berupa aksi pelemparan terhadap bus official ataupun pemain Persis Solo," jelasnya.
Meski telah menangkap dan menetapkan tujuh tersangka, dijelaskan Fasial, pihaknya tak menutup kemungkinan akan kembali menangkap pelaku lain terkait kejadian tersebut.
"Karena sampai saat ini tim Opsional masih lakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Amankan Sejumlah Terduga Pelaku Pelemparan Bus Klub Persis Solo di Wilayah Tangerang
Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan tujuh suporter Persita Tangerang sebagai tersangka terkait aksi pelemparan ke bus ofisial dan pemain Persis Solo di Stadion Indomilk, Tangerang pada Sabtu (28/1/2023) lalu.
"Dari ketujuh oknum suporter Persita tersebut kita telah menetapkan tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Ketujuh suporter itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. Kini, semuanya juga telah ditahan pihak kepolisian.
Baca juga: Buntut Tragedi Penyerangan Bus Persis Solo, Oknum Kini Ditahan dan Disanksi Tak Boleh ke Stadion
Faisal menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait aksi pelemparan bus Persis Solo tersebut. Menurutnya tak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.
"Karena sampai saat ini tim opsnal masih lakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut," ucap Faisal.
Sebelumnya, manajemen Persita Tangerang dan Persis Solo kompak untuk mengusut kasus ini tuntas hingga ke jalur hukum.
Radit Jadi Tersangka Pembunuhan Pacar, Bila Ada Pelaku Lain Mengapa Dia Membiarkan Satu Saksi Hidup? |
![]() |
---|
Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Tahun 2014 |
![]() |
---|
Eks Penyidik KPK Desak Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Bukti Sudah Lebih dari Cukup |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
ICJR Sebut Barang Bukti Kasus Delpedro Marhaen yang Disita Polisi Dinilai Tak Relevan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.