Kamis, 2 Oktober 2025

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Periksa 9 Saksi, Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka Tabrak Lari dan Ungkap Pemilik Mobil Audi

Yudi bersama tim pengacara mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, dan membantah pernyataan polisi SGG melarikan diri

Editor: Eko Sutriyanto
Facebook/Ida Saidah, TribunJabar.id/Fauzi Noviandi
Selvi Amalia Nuraeni (kiri) dan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat menunjukkan rekaman CCTV yang merekam kendaraan yang diduga telah melindas korban, Rabu (25/1/2023) (kanan) 

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Novoandi

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - SGG (41) pengemudi mobil Audi yang ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni hingga meninggal dunia ditemani kuasa hukumnya Yudi Junadi mendatangi Polres Cianjur.

Kedatangannya mereka untuk mengklarifikasi atas penetapan SGG sebagai tersangka.

Mereka mendatangi Polres Cianjur setelah SGG (42) ditetapkan sebagai pelaku tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Kuasa hukum SGG Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai terngka, kliennya tersenur belum pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.

“Klien saya ini belum pernah menerima surat panggilan pun belum pernah,” katanya pada wartawan.

Baca juga: Pengemudi Mobil Audi yang Jadi Tersangka Tabrak Lari Selvi Kini Diperiksa di Polres Cianjur

Oleh karena itu, lanjut dia, Yudi bersama tim pengacara mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, dan membantah pernyataan polisi SGG melarikan diri.

"Iya kita akan membantah statemen Polisi soal SGG melarikan diri, hingga dikeluarkannya Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita kesini akan keperatif, karena status DPO itu janggal, kita yakin SGG tak bersalah dan bukan dia pelakunya," kata dia

Ia mengatakan, selaku kuasa hukum dirinya menyesalkan pihak Kepolisian yang terkesan mengambil kesimpulan hamya sepenggal fakta

“Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan,” katanya.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membenarkan kedatangan supir Audi pelaku tabrak lari mahasiswi Cianjur ke Mapolres Cianjur.

"Betul tadi malam tersangka SGG datang ke Polres Cianjur dengan didampingi kuasa hukumnya," kata dia pada wartawan, Minggu (29/1/2023).

Sejak malam, lanjut dia, hingga saat ini, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.

"Karena sudah tersangka di kasus ini, tetap statusnya sebagai tersangka. Karena sudah tersangka menyerahkan diri status DPO pun sudah kita cabut," katanya.

Di sisi lain, Doni mengatakan, dirinya belum dapat melakukan penahanan terhadap tersangka, karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik dalam kasus teresebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved