Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat
Periksa 9 Saksi, Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka Tabrak Lari dan Ungkap Pemilik Mobil Audi
Yudi bersama tim pengacara mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, dan membantah pernyataan polisi SGG melarikan diri
Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Novoandi
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - SGG (41) pengemudi mobil Audi yang ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni hingga meninggal dunia ditemani kuasa hukumnya Yudi Junadi mendatangi Polres Cianjur.
Kedatangannya mereka untuk mengklarifikasi atas penetapan SGG sebagai tersangka.
Mereka mendatangi Polres Cianjur setelah SGG (42) ditetapkan sebagai pelaku tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) pada Sabtu (28/1/2023) malam.
Kuasa hukum SGG Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai terngka, kliennya tersenur belum pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.
“Klien saya ini belum pernah menerima surat panggilan pun belum pernah,” katanya pada wartawan.
Baca juga: Pengemudi Mobil Audi yang Jadi Tersangka Tabrak Lari Selvi Kini Diperiksa di Polres Cianjur
Oleh karena itu, lanjut dia, Yudi bersama tim pengacara mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, dan membantah pernyataan polisi SGG melarikan diri.
"Iya kita akan membantah statemen Polisi soal SGG melarikan diri, hingga dikeluarkannya Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita kesini akan keperatif, karena status DPO itu janggal, kita yakin SGG tak bersalah dan bukan dia pelakunya," kata dia
Ia mengatakan, selaku kuasa hukum dirinya menyesalkan pihak Kepolisian yang terkesan mengambil kesimpulan hamya sepenggal fakta
“Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan,” katanya.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membenarkan kedatangan supir Audi pelaku tabrak lari mahasiswi Cianjur ke Mapolres Cianjur.
"Betul tadi malam tersangka SGG datang ke Polres Cianjur dengan didampingi kuasa hukumnya," kata dia pada wartawan, Minggu (29/1/2023).
Sejak malam, lanjut dia, hingga saat ini, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.
"Karena sudah tersangka di kasus ini, tetap statusnya sebagai tersangka. Karena sudah tersangka menyerahkan diri status DPO pun sudah kita cabut," katanya.
Di sisi lain, Doni mengatakan, dirinya belum dapat melakukan penahanan terhadap tersangka, karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik dalam kasus teresebut.
Sumber: Tribun Jabar
Cianjur
Selvi Amalia Nuraeni
Universitas Suryakencana
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan
Mapolres Cianjur
Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat
Sopir Angkot Bilang Pajero Kasatreskrim Polres Cianjur Penabrak Selvi, Kapolres Membantah |
---|
Polres Cianjur Bantah Penabrak Mahasiswi Selvi hingga Tewas adalah Mobil Pajero Milik Kasat Reskrim |
---|
Pajero Hitam yang Menabrak Selvi Amalia Berplat Mobil Dinas Pejabat Kepolisian di Polres Cianjur |
---|
Sopir Angkot Beri Pengakuan, Mobil Penabrak Selvi Amalia Berjenis Pajero Berplat Dinas Kepolisian |
---|
Ikuti Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Selvi Amalia, JPU Belum Bisa Menyimpulkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.