Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat
Periksa 9 Saksi, Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka Tabrak Lari dan Ungkap Pemilik Mobil Audi
Yudi bersama tim pengacara mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, dan membantah pernyataan polisi SGG melarikan diri
"Kita akan liat hasil pemeriksaan penyidik, karena hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan," katanya.
Saksi Mahkota
Jajaran Polres Cianjur menyebutkan ada dua saksi mahkota yang sudah dimintai keterangan tentang kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni hingga meninggal dunia.
Doni Hermawan nengatakan, dalam kasus tabrak lari hingga menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, pihaknya sudah memeriksa sembilan saksi mata yang berada di lokasi kejadian.
"Dari sembilan saksi, ada dua saksi mata yang kami anggap sebagai saksi mahkota, yaitu yang pertama EEN, yang berada di sebelah pengemudi dan berada di dalam sedan Audi berwarna hitam.
Saksi EEN, kata Doni, menerangkan bahwa ia berada di dalam kendaraan sedan warna hitam dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan duduk di depan sebelah kiri pengemudi.
Baca juga: Penjelasan Sopir Sedan Audi A8 Terkait Mobil Tabrak Mahasiswi Cianjur, Akui Bukan Pelaku
"Saksi EEN tersebut pun mendengar suara 'bruk' atau 'dak'.
Ini sama dengan beberapa keterangan saksi dari luar, sedangkan yang bersangkutan mendengarnya dari dalam," katanya.
Menurut Doni, selang beberapa detik kemudian saksi tersebut merasakan adanya guncangan atau seperti melintasi sesuatu di atas permukaan jalan pada bagian belakang sebelah kanan.
"Kemudian saksi saudari EEN, menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan sedan hitam adalah Saudara S alias U yang baru bekerja satu minggu sebagai sopir saksi," jelasnya.
Saksi mahkota kedua, menurut Doni, adalah DS, penumpang di dalam mobil Audi yang berada dalam jok belakang sebelah kanan tepat di belakang pengemudi.
"Saudari DS menyampaikan bahwa ia mendengar suara benturan dan merasakan adanya guncangan pada bagian ban belakang sebelah kanan, serta sempat menengok ke belakang, dan melihat ada pengendara sepeda motor dengan jilbab berwarna hitam tergeletak di badan jalan," katanya.

Teman Dekat Polisi
AKBP Doni Hermawan juga membantah seluruh keterangan yang disampaikan Nur (23), penumpang mobil sedan Audi yang diduga tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Cianjur hingga meninggal.
Doni mengatakan, Nur merupakan majikan dari tersangka Sugeng yang saat kecelakaan terjadi duduk di bangku depan sebelah kiri mobil Audi A6 warna hitam.
Sumber: Tribun Jabar
Cianjur
Selvi Amalia Nuraeni
Universitas Suryakencana
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan
Mapolres Cianjur
Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat
Sopir Angkot Bilang Pajero Kasatreskrim Polres Cianjur Penabrak Selvi, Kapolres Membantah |
---|
Polres Cianjur Bantah Penabrak Mahasiswi Selvi hingga Tewas adalah Mobil Pajero Milik Kasat Reskrim |
---|
Pajero Hitam yang Menabrak Selvi Amalia Berplat Mobil Dinas Pejabat Kepolisian di Polres Cianjur |
---|
Sopir Angkot Beri Pengakuan, Mobil Penabrak Selvi Amalia Berjenis Pajero Berplat Dinas Kepolisian |
---|
Ikuti Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Selvi Amalia, JPU Belum Bisa Menyimpulkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.