Sabtu, 4 Oktober 2025

Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar

Kuasa Hukum Samanhudi Anwar Bantah Kliennya Terlibat Perampokan, Sebut Ada BAP yang Direkayasa

Kuasa Hukum Samanhudi bantah kliennya terlibat kasus perampokan. Penangkapan Samanhudi hanya berdasarkan BAP yang ditulis salah satu tersangka.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase Tribunnews.com: KOMPAS.COM/ASIP HASANI dan Wikipedia
Foto M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Kuasa Hukum Samanhudi bantah kliennya terlibat kasus perampokan. 

Hal ini yang diduga membuat hubungan Samanhudi dan Santoso retak.

Menanggapi adanya isu tersebut, Santoso menjelaskan Pilwali 2020 sudah berlalu dan setiap calon harus menerima hasil tersebut dengan legowo.

"Saya tidak pernah berpikir seperti itu, dalam sebuah kompetisi (Pilwali) menang dan kalah hal yang wajar."

"Kalaupun saya kalah, saya akan terima kekalahan itu. Itu adalah proses pada waktu itu, pada kenyataannya apa hasil dari Pilwali kemarin harus diterima," tegasnya.

Baca juga: Soal Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Muncul Isu Samanhudi Balas Dendam, Ini Kata Santoso

Awal Mula Muncul Isu Balas Dendam

Muncul isu adanya motif balas dendam yang ingin dilakukan Samanhudi Anwar setelah bebas dari penjara pada Oktober 2022.

Belum diketahui kalimat balas dendam yang diucapkan Samanhudi Anwar ditujukan kepada siapa.

Diketahui, mantan Wali Kota Blitar dua periode tersebut pernah menjadi tahanan karena terlibat kasus suap pada 2018.

Setelah mendekam dipenjara selama 4 tahun 4 bulan, Samanhudi Anwar bebas dan disambut para pendukung di rumah pribadinya di Blitar, Jawa Timur.

Meski pernah dipenjara, ia mengaku akan tetap terjun ke politik dan melakukan balas dendam karena merasa dizalimi.

"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," bebernya setelah bebas pada 10 Oktober 2022, dikutip dari Surya.co.id.

Kini empat bulan pasca-bebas, Samanhudi Anwar kembali ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus perampokan.

Baca juga: Perjalanan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi dari Tersangka KPK Hingga Terlibat Perampokan Usai Bebas

Ketika berada di Mapolda Jatim, Samanhudi Anwar mendapat pengawalan ketat dan sempat ditanya terkait isu balas dendamnya terhadap Wali Kota Blitar, Santoso.

Mendengar pertanyaan tersebut, mantan Wali Kota Blitar dua periode itu membantahnya dan menyatakan tidak ada balas dendam yang ia lakukan.

"(Statemen apa) Opo, saya enggak tahu. Saya enggak tahu. Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)?" jawabnya, Jumat (27/1/2023).

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Samsul Hadi) (Surya.co.id/Akira Tandika/Samsul Hadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved