Minggu, 5 Oktober 2025

Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar

5 Fakta Eks Walkot Blitar Samanhudi Tersangka Perampokan: Pernah Ingin Balas Dendam karena Dizalimi

Berikut fakta-fakta eks Walkot Blitar Samanhudi tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Pernah mengaku ingin balas dendam.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com: KOMPAS.COM/ASIP HASANI dan Wikipedia
Foto M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Berikut fakta-fakta Samanhudi. 

Dirinya memiliki 15 bidang tanah, posisi sebagaian besar berada di Blitar, dan beberapa di Tulungagung.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Apa Motif Samanhudi Diduga Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar?

Sementara hartanya sebesar Rp 15 Miliar, berupa alat transportasi dan mesin.

Sementara itu dirinya juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya berupa usaha penyewaan lapangan futsal dengan total nilai Rp 6,5 miliar.

Selain itu ia masih memiliki harta sebesar Rp 244.232.705 berupa giro dan setara kas.

Di sisi lain dirinya tercatat memiliki hutang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp 2,79 miliar.

3. Kasus yang pernah menjerat

Wali Kota Blitar nonaktif, M Samanhudi Anwar (batik merah) bersama Bambang Sutomo alias Totok (batik oranye), usai jalani sidang vonis di Ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1/2019).
Wali Kota Blitar nonaktif, M Samanhudi Anwar (batik merah) bersama Bambang Sutomo alias Totok (batik oranye), usai jalani sidang vonis di Ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1/2019). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Dikutip dari TribunJatim.com, kasus suap yang menjerat Samanhudi berawal saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada lima orang di Blitar dan Tulungagung pada Rabu (6/6/2018).

KPK dalam OTT ini juga mengamankan kardus berisi uang Rp 2 miliar.

Uang tersebut saat itu diduga sebagai transaksi suap terkait dengan proyek-proyek infrastruktur yang ada di Blitar dan Tulungagung.

Belakangan terungkap, kasus ini turut menyeret nama Samanhudi.

Ia kemudian menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung ditahan.

4. Divonis 5 tahun penjara

Kasus suap yang melibatkan Samanhudi kemudian bergulir hingga menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1/2019).

Ketua majelis hakim, Agus Hamzah memvonis Samanhudi dihukum pidana selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: Samanhudi Anwar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara meski Tak Terima Uang Hasil Perampokan

"Mengadili terdakwa dipidana selama 5 tahun serta dijatuhi denda Rp 500 juta, apabila tidak dapat membayar, maka ditambah masa tahanan selama 5 bulan," kata Ketua majelis hakim, Agus Hamzah, dikutip dari TribunJatim.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved