Dua Polisi Polda Bangka Belitung Dipecat Karena Penyimpangan Seksual
Dua oknum polisi tersebut, Bripda RFO dan Bripda RA diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA- Polda Bangka Belitung memecat dua anggota karena penyimpangan seksual.
Dua oknum polisi tersebut, Bripda RFO dan Bripda RA diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Anggota Polsek Tebet, Begini Nasib Oknum Polisi yang Acungkan Jari Tengah ke Relawan Kawal Ambulans
"Dari hasil sidang pada Kamis (19/1/2023) yang lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, Kamis (19/1/2023) malam.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Bid Propam, oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, pelanggaran lain pada Pasal 8 huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Maladi, keduanya juga melanggar Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual," jelas Maladi.
Baca juga: Penyebab Eks Kasatlantas Dipecat hingga Ajukan Banding, Berawal dari Dugaan Pelecehan Istri Kapolres
Maladi mengimbau agar Personel Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat mencoreng citra kepolisian.
Diakui Maladi, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir setiap anggota Polri khususnya di Polda Bangka Belitung agar tidak melakukan pelanggaran.
"Kita minta anggota dapat meminimalisir dan bahkan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik pelanggaran apapun," tegas Maladi.
Pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya.
Baca juga: 3 Anggota Polres Sabu Raijua NTT Dipecat, Ini Kasus yang Membelit Mereka
Tujuh Polisi Dipecat Karena Narkoba
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, sebanyak 7 anggota di Bangka Belitung dipecat bersamaan lantaran terbukti bersalah menggunakan narkoba.
Pemecatan tidak hormat (PTDH) itu langsung dipimpin Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Ketujuh anggota polisi dari Polda Babel yang dipecat adalah Bripka Zamzami, Bripka Yusuf Setiawan, Bripka M Arie Widianto, Brigadir Deni Setiawan, Brigadir Bastian Hadi, Briptu Panny Hansen, dan Briptu Aryanto.
Sumber: Bangka Pos
Setelah Grup Fantasi Sedarah, Kini Muncul 'Cinta Sedarah' di Gresik, Polisi Kantongi Nama Pelaku |
![]() |
---|
Berkaca dari Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Pendidikan Seksual untuk Anak Jangan Diabaikan |
![]() |
---|
Kasus Penyimpangan Seksual Fantasi Sedarah: 6 Orang jadi Tersangka, Ini Motif dan Peran Para Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Tak Tutup Kemungkinan Ada Pelaku Lain di Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah |
![]() |
---|
Lakukan Upaya Maksimal, Polri Identifikasi dan Buru Ribuan Anggota Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.