Kamis, 2 Oktober 2025

Pencabulan Anak di Brebes

Kasus Rudapaksa di Brebes Diselesaikan Secara Damai, Polisi Dalami Pihak-pihak yang Terlibat Mediasi

Polisi masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam proses mediasi kasus rudapaksa anak di bawah umur di Brebes. Para tersangka telah ditangkap.

Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur - Polisi telah menangkap 6 pelaku kasus rudapaksa di Brebes, Jawa Tengah. Kasus ini viral karena diselesaikan secara mediasi tanpa melibatkan polisi. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan keenam pelaku ditangkap di rumah masing-masing.

"Dari enam pelaku, lima diantaranya masih di bawah umur dan satu pelaku sudah dewasa," ungkapnya.

Polisi saat ini masih mendalami kasus rudapaksa anak di bawah umur dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan melakukan visum kepada korban.

Iqbal Alqudusy menjelaskan, para pelaku telah menjalani proses pemeriksaan sejak Selasa (17/1/2023) malam.

"Penyidikan dilakukan secara intens. Para pelaku dibawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan."

"Sedangkan korban atas nama WD juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," paparnya.

Baca juga: Kasus 6 Pemuda Rudapaksa Remaja di Brebes Berakhir Damai, Polisi Diminta Tetap Proses Pelaku

Meski kedua pihak sudah menyelesaikannya melalui mediasi, namum polisi akan tetap menindak para pelaku yang mayoritas masih di bawah umur.

"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," tuturnya dikutip dari TribunJateng.com.

ilustrasi rudapaksa
ilustrasi rudapaksa (freepik)

Keluarga Korban Diminta Tulis Surat Pernyataan

KBO Sat Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati mengatakan, kasus ini sebelumnya dimediasi oleh pihak desa dan LSM pada Kamis (29/12/2022).

"Proses mediasi dilakukan di rumah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tanjung Brebes tanpa melibatkan pihak Kepolisian," ungkapnya dikutip dari TribunJateng.com.

Mediasi juga dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat dan ketua RT.

Dalam mediasi ini, keluarga korban sepakat untuk tidak melaporkan kasus ini ke kepolisian dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Baca juga: Anak Penderita Disabilitas di Blora Jadi Korban Rudapaksa Ayahnya: Korban Melahirkan Dua Kali

Terdapat surat pernyataan dari pihak korban yang berisi tidak akan melaporkan kasus ini ke polisi.

Iptu Puji Haryati merasa miris dengan cara penyelesaian seperti ini dan berharap korban kekerasan seksual segera melapor ke polisi.

"Supaya ada penanganan lebih lanjut," pungkasnya.

Ia juga telah mengeluarkan surat perintah tugas (springas) dan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Kami mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut," terangnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Fajar Bahruddin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved