Sabtu, 4 Oktober 2025

Disebut Keluarkan Siswi Korban Rudapaksa 4 Kakek di Banyumas, Begini Klarifikasi Kepala Sekolah

Kepala sekolah, Agus Widodo mengatakan pada awalnya sekolah tidak mengetahui AA menjadi korban rudapaksa.

Editor: Erik S
ISTIMEWA
(Ilustrasi pelecehan seksual seks) SMP tempat AA (12) sekolah, korban rudapaksa empat kakek di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, buka suara. 

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO- SMP tempat AA (12) sekolah, korban rudapaksa empat kakek di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, buka suara.

AA sebelumnya sempat diberitakan dikeluarkan dari sekolah akibat hamil setelah dirudapaksa empat kakek.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Bocah di Banyumas Ternyata Ada 8 Orang, Kini Korban Dipaksa Keluar dari Sekolah

Kepala sekolah, Agus Widodo mengatakan pada awalnya sekolah tidak mengetahui AA menjadi korban rudapaksa.

AA ketahuan hamil karena tidak masuk sekolah tiga hari setelah libur semester. 

Wali kelas AA kemudian mencoba menghubungi lewat telepon namun tidak direspons.

Sehingga guru BK langsung berkunjung ke rumah korban dan ternyata tidak ada orangnya.

"Awalnya mengetahui siswi itu menjadi korban pemerkosaan usai liburan semester pada awal Januari 2023. Tetangga menginformasikan bahwa korban menjadi korban pelecehan seksual oleh banyak orang," ujar Agus Widodo, Kamis (19/1/2023).

Pihaknya menyampaikan telah berkomunikasi dengan pendamping korban.

Baca juga: Fakta-fakta Anak 12 Tahun Dirudapaksa 4 Kakek di Banyumas: Korban Hamil dan Terungkap Modus Pelaku

"Kami sampaikan akan membangun mental anaknya dulu dan bagaimana masa depan pendidikannya.

Kami juga menerima permintaan maaf dari orangtua korban karena sudah membuat malu sekolah. 

Saya sampaikan kalau sekolah reguler tidak memungkinkan, bagaimana kalau dimutasi ke Paket B, Waktu itu bapaknya tidak ada," ujar Agus. 

Kemudian pada siang harinya, ayah korban datang ke sekolah. 

Baca juga: Pria di Banyumas Sebar Foto Syur Pacarnya di Telegram, Motif Tak Mau Putus

Dalam kesempatan itu, Agus kembali menyampaikan saran yang sama agar mutasi ke Paket B, karena tidak memungkinkan sekolah reguler.

Menurut kepala sekolah apabila tetap berada di sekolah reguler tidak memungkinkan karena tiap hari masuk.

"Beban mental anak akan luar biasa, juga pengaruh anak lain, saya tidak bisa mengendalikan," ujarnya. 

Para pelaku persetubuhan atas inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023).
Para pelaku persetubuhan atas inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023). (Polresta Banyumas)

Orangtua akhirnya menyepakati usulan pihak sekolah.

Dari situlah disepakati dimutasi ke kejar Paket B, dan orangtua juga menerima.

Orangtua korban lantas membuat surat pernyataan pengunduran diri dengan mencontoh draf yang telah dibuat pihak sekolah.

Surat pernyataan itu sebagai syarat administrasi mutasi ke Paket B.

Baca juga: Anak Tetap Ditangkap Polisi, Orangtua Pelaku Rudapaksa Pelajar SMP di Brebes Laporkan LSM BPPI

"Kami siap memfasilitasi menghubungkan dengan penyelenggara Paket B," jelasnya.

Menurutnya solusi tersebut yang paling memungkinkan diambil. 

"Seandainya ada opsi cuti sementara, justru mengkhawatirkan mental anak ketika masuk kembali.

Kalau masuk lagi, yang pertama adalah mental anak, itu nyaman atau tidak.

Dimutasi ke Paket B Saya justru melindungi anak tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya sempat diberitakan sudah jatuh tertimpa tangga begitu nasib malang yang menimpa AA (12) seorang siswi asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang menjadi korban rudapaksa empat orang kakek.

Ayah dari korban, Nasum mengatakan usai menjadi korban sampai hamil 3 bulan korban saat ini sudah tidak lagi bersekolah. 

Baca juga: Kasus Rudapaksa di Brebes Diselesaikan Secara Damai, Polisi Dalami Pihak-pihak yang Terlibat Mediasi

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan saat ini ada satu tambahan tersangka atas kasus tersebut. 

Sebelumnya ada empat orang tersangka yang semuanya merupakan kakek-kakek. 

Sementara satu tersangka tambahan, yaitu Y (27) asal Patikraja.

Kasatreskrim mengatakan masing-masing tersangka melakukan perbuatan itu sendiri-sendiri dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dan dimungkinkan ada tiga tersangka lain dalam tahap pengejaran.

"Modusnya merayu korban dan memberikan sejumlah uang, dan tempatnya ada yang di rumah korban ada yang di hotel," jelasnya.

Uang yang diberikan bervariasi mulai dari tiga ribu hingga dua puluh ribu rupiah. 

Bahkan ada juga tersangka yang melakukannya di kuburan.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Bocah 12 Tahun di Banyumas Ternyata 8 Orang: 3 Orang Masih Buron

Empat tersangka yang merupakan kakek-kakek adalah W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja.

Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak November hingga Desember tahun 2022.

Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi.

Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (jti) 

Penulis: Permata Putra Sejati

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sekolah Bantah Keluarkan Paksa Korban Rudapaksa 4 Kakek di Banyumas, Kepsek: Saya Justru Melindungi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved