Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ratapan Ibunda Brigadir J Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun: Saya Sebagai Ibu Semakin Hancur

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak sangat terpukul atas tuntutan tersebut.

Editor: Erik S
Facebook Tribun Jambi
Ibu Brigadir Yosua menangis mendengar Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara. 

Tuntutan JPU terhadap Putri itu sama dengan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya, yakni penjara delapan tahun.

"Dengan tuntutan yang sama delapan tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan, jadi betul-betul tidak adil bagi kami, orang tua rakyat yang kecil ini di tuntutan ini," kata Rosti.

Ia pun meminta majelis hakim dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J agar memberi keputusan seadil-adilnya.

Baca juga: Jaksa Nilai Ricky dan Kuat Kembali ke Jakarta Karena Kehendak Putri untuk Backup Ferdy Sambo

Ia berharap agar Putri dihukum maksimal dari Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Mohon bapak hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," ujarnya yang tampak tak kuasa menahan air mata.

"Harapan kami Pak Hakim Yang Mulia utusan Tuhan, tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya bapak," ucapnya.

Rosty tak kuasa menahan air matanya yang bercucuran di pipi, napasnya tersengal dan tubuhnya tampak lemas. Ia pun bersandar ke dinding rumahnya beberapa saat sambil terus terisak.

"Harapan kami, hukuman yang semaksimal mungkin karena dia tidak manusiawi dan dia tidak memiliki hari nurani," ucapnya lagi.

Baca juga: Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Sidang, Pengacara Sambo Siap Counter Pernyataan Jaksa

"Dia tidak memiliki perasaan, tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis," ucapnya.

Lebih baik dibebaskan

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, sangat kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawati.

Dia mengatakan tuntutan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat, sama sekali tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan masyarakat.

"Lebih baik bebaskan saja. Buat apa dituntut 8 tahun. Biar sekalian, bahwa memang hukum kita tebang pilih," ungkap Martin di komplek PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dia menyebut, tidak mengetahui apa dasar Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun.

Padahal dalam persidangan dan tuntutan, disebutkan bahwa istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved