Rabu, 1 Oktober 2025

Kisah Ipan Narapidana Terorisme: Perakit Bom KPU RI, Menyesal Gabung JAD, Pilih Kembali Berdagang

Ipan adalah seorang narapidana terorisme (napiter) yang merakit bom meledakkan kantor KPU RI.

Editor: Erik S
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Ipan Nugraha bin Mina alias IN (27) mendapatkan bersyarat dari Lapas kelas II B Sumedang, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Ipan Nugraha bin Mina alias IN (27) mendapatkan bersyarat dari Lapas kelas II B Sumedang, Jawa Barat.

Ipan adalah seorang narapidana terorisme (napiter) yang merakit bom meledakkan kantor KPU RI.

Baca juga: Hanif Menjadi Satu-satunya Narapidana Terorisme yang Ditahan di Lapas Sumedang

Ipan dijemput keluarganya kembali ke kampungnya di Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, Senin (16/1/2023).

Ipan divonis 7 tahun penjara karena terlibat aksi terorisme pada tahun 2019.

"Saya pulang dari sini langsung bekerja, dan tetap dalam bimbingan pihak-pihak berwenang," kata Ipan di Lapas Sumedang.

Kegiatan bekerja yang dilakukan Ipan mengharuskan dia berbaur dengan masyarakat. Keahliannya adalah berdagang.

"Saya dulu berdagang cuma saya enggak istiqomah, jadinya terbengkalai karena terlalu fokus kepada jemaah," katanya.

Ditanya keahlian merakit bom, Ipan menyebutkan bahwa saat ditangkap dia memang sedang "belajar" merakit bom.

Baca juga: 247 Orang Tersangka Terorisme Ditangkap Sepanjang 2022: Mayoritas Kelompok Jamaah Islamiah

"Saya ditangkap itu belajar, ya ditangkap karena belajarnya salah. Saya bukan ahli," katanya.

Menyesal terlibat terorisme

Ipan Nugraha mengaku menyesal telah terlibat dengan rencana aksi terorisme pada 2019. 

Saat itu dia bekerja sebagai perakit bom yang akan diledakkan di Kantor KPU RI, ketika berlangsung Pemilihan Umum (Pemilu). 

Ipan Nugraha bin Mina alias IN (27), yang baru saja bebas bersyarat, melakukan sujud syukur di pintu masuk Lapas kelas II B Sumedang, Senin (16/1/2023)
Ipan Nugraha bin Mina alias IN (27), yang baru saja bebas bersyarat, melakukan sujud syukur di pintu masuk Lapas kelas II B Sumedang, Senin (16/1/2023) (Tribun Jabar)

"Saya sangat menyesal dan saya berjanji kepada Allah dan diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan yang telah lalu," kata Ipan.

Akibat kasus itu, dia ditangkap dan diadili.

Hakim memvonisnya tujuh tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved