Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Penganiayaan 5 ABK di Maluku Berakhir Damai, Pelaku Oknum Anggota TNI & Brimob Tetap Diproses

Kasus penganiayaan terhadap ABK KM Sabuk Nusantara 103 yang dilakukan anggota Brimob berinisial dan anggota TNI berakhir damai.

Editor: Dewi Agustina
Kemenhub
Ilustrasi KM Sabuk Nusantara - Kasus penganiayaan terhadap ABK KM Sabuk Nusantara 103 di Pelabuhan Marsela, Kabupaten Maluku Barat Daya yang dilakukan anggota Brimob berinisial Bharada JK dan anggota TNI berinisial Pratu MK berakhir damai. 

Pihak kapal dan korban, kata Roem, mengaku telah menerima permohonan maaf dari satuan dan telah memaafkan pelaku.

Danki Brimob Saumlaki juga memberikan bantuan kepada korban untuk mengobati luka yang bersangkutan.

"Namun masalah tersebut telah viral di media sosial dan telah diketahui oleh pimpinan pusat PT Pelni, untuk itu permasalahan ini sudah menjadi tanggung jawab pimpinan," kata dia.

Menurut Roem, anggota Brimob yang melakukan penganiayaan bukan anggota Polda Maluku.

Bharada JK merupakan personel Resimen 2 Pasukan Pelopor Korbrimob Kedung Halang.

Bharada JK berkunjung ke Saumlaki karena sedang cuti.

"Bapak Kapolda Maluku sangat menyesalkan terjadinya kejadian tersebut. Sehingga meski telah diselesaikan secara kekeluargaan, proses secara internal tetap akan dilakukan," katanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo.

Menurut Adi, insiden penganiayaan ABK KM Sabuk Nusantara 103 itu telah diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku penganiayaan, Pratu MK.

Baca juga: Oknum TNI Pukul Pemilik Warung di Sragen, Karyawan Sebut Pelaku Tidak Pernah Bayar

"Penyelesaian damai dimediasi oleh Danramil Pulau Masela dan anggota Polsek Pulau Masela, di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan," katanya.

Dalam penyelesaian masalah tersebut, kedua pelaku juga sudah memberikan biaya pengobatan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Pratu MK juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata Adi.

Meski begitu, prajurit TNI tersebut tetap akan menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut.

"Selanjutnya oleh pihak satuan, pelaku akan diproses hukum dan diberi tindakan atas kesalahannya," katanya.

Kronologi Penganiayaan

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved