Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Penganiayaan 5 ABK di Maluku Berakhir Damai, Pelaku Oknum Anggota TNI & Brimob Tetap Diproses

Kasus penganiayaan terhadap ABK KM Sabuk Nusantara 103 yang dilakukan anggota Brimob berinisial dan anggota TNI berakhir damai.

Editor: Dewi Agustina
Kemenhub
Ilustrasi KM Sabuk Nusantara - Kasus penganiayaan terhadap ABK KM Sabuk Nusantara 103 di Pelabuhan Marsela, Kabupaten Maluku Barat Daya yang dilakukan anggota Brimob berinisial Bharada JK dan anggota TNI berinisial Pratu MK berakhir damai. 

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (12/1/2023) malam lantaran dua oknum aparat itu tak terima dilarang ketika hendak melompat pada saat kapal belum benar-benar sandar.

Manajer Operasional PT Pelni Cabang Ambon Muhamad Assagaff mengakui bahwa lima ABK KM Sabuk Nusantara 103 itu dianiaya saat kapal tersebut akan sandar di Pelabuhan Marsela pada Kamis malam.

"Jadi saat kapal mau sandar pelabuhan, dua orang yang pukul itu, mereka memaksa melompat dari kapal ke pelabuhan," kata Manajer Operasional PT Pelni Cabang Ambon Muhamad Assagaff, Jumat (13/1/2023).

ABK kemudian mengingatkan keduanya untuk tidak tergesa-gesa melompat.

"Padahal saat itu, petugas pelabuhan masih mengikat tali, lalu ABK larang mereka untuk melompat," imbuh dia.

Menurut Assagaff, apa yang dilakukan para ABK dengan melarang penumpang melompat saat kondisi kapal belum benar-benar sandar sudah sesuai prosedur keselamatan berlayar.

"Biasanya sandar dulu, pandu turun dulu, atau buruh naik dulu, baru penumpang turun," ujarnya.

Assagaff mengemukakan, larangan para ABK tersebut sudah sesuai prosedur.

Penumpang memang dilarang melompat jika kapal belum benar-benar sandar di pelabuhan demi keselamatan.

"Biasanya sandar dulu, pandu turun dulu atau buruh naik dulu, baru penumpang turun," katanya.

Namun dua oknum TNI dan Brimob itu justru menganiaya para ABK hingga mengalami memar.

Salah satu korban bahkan mengalami luka robek di bagian bibir hingga menyebabkan pendarahan.

Kapal Setop Beroperasi

Akibat kasus penganiayaan tersebut, PT Pelni memutuskan menghentikan sementara operasional pelayaran KM Sabuk Nusantara 103 ke Maluku Barat Daya.

Penghentian dilakukan selama proses hukum kedua pelaku penganiayaan berjalan.

Alasan penghentian operasional pelayaran kapal adalah lantaran semua ABK mengalami trauma atas penganiayaan tersebut.

"Mereka sudah janji akan menindak kedua oknum tersebut tapi nakhoda kapal tetap meminta kapal omisi karena ABK-nya trauma," papar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Anggota TNI dan Brimob Aniaya 5 ABK di Maluku, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved