Kejaksaan Ajukan Banding Kasus Rudapaksa Anak di Lahat
JPU Kejaksaan Negeri Lahat resmi ajukan banding pada Senin (9/1/2023) atas tuntutan dan vonis ringan pada kasus rudapaksa korban APP.
Setelah kedua pelaku melampiaskan perbuataannya, GA kemudian masuk ke kamar.
Ia menampar mulut AAP yang saat itu masih menangis ketakutan.
Lagi-lagi AAP harus melayani melayani nafsu GA secara terpaksa karena di bawah ancaman.
Nyarisnya lagi, AAP ditinggalkan di kamar kos setelah ketiga pelaku memperkosanya.
Setelah kejadian tersebut, 2 pelaku yakni OH dan MAP ditangkap Satreskrim Polres Lahat pada November 2022 usai dilaporkan orangtua korban.
Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.