Sabtu, 4 Oktober 2025

Eks Komisioner KPAI Kecam Kasus Pencabulan 21 Anak oleh Guru Ngaji, Tuntut Pelaku Dihukum Berat

Retno meminta pihak Kepolisian menuntut pelaku seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews
Kolase Foto Ilustrasi Pencabulan. Mantan Komisioner KPAI Retno Listyarti mengecam pencabulan yang dilakukan oleh guru mengaji terhadap 21 anak di Batang, Jawa Tengah. Retno meminta pihak Kepolisian menuntut pelaku seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Ada yang disodomi, ada yang digesek-gesekkan," ujarnya.

Dia pun meminta pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini korban untuk bisa segera melaporkan.

"Langkah pertama yang kami lakukan bagaimana caranya supaya para korban bisa melaporkan secara keseluruhan."

"Jadi jangan takut karena mengingat para korban ini semua di bawah umur."

"Dan selanjutnya, kami lakukan untuk korban yaitu mengembalikan rasa percaya diri."

"Kami akan gandeng P2TP2A Kabupaten Batang dan Tim Trauma Healing Psikologi," terangnya.

Sebelumnya, oknum guru ngaji di Dukuh Ketandan, Desa Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang dilaporkan ke Polres Batang lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak didiknya.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya di sejumlah tempat.

Mulai dari kos-kosan pelaku di Depok, tempat mengaji, hingga rumah korban.

Para korban diiming-imingi uang serta jajan agar tidak menceritakan apa yang dialaminya.

Aksi itu sudah dilakukan sejak 3 tahun.

Ada yang jadi korban sejak kelas 4 SD hingga 6 SD.

Beberapa anak sudah kena psikisnya juga ada yang kakak beradik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved