Skenario Kasus Ayah Tiri Hamili Anak di Gresik, Ibu Korban Pura-pura Hamil agar Warga Tidak Curiga
Pengakuan ibu korban yang menutupi kehamilan anaknya dengan berpura-pura hamil agar warga mengira bayi yang lahir merupakan bayinya.
Kini Pemkab Gresik akan memberikan bantuan termasuk biaya untuk persalinan korban.
Meski IN berusaha menutupi kasus ini, ia tidak menjadi tersangka karena melakukan hal tersebut di bawah tekanan.
"Enggak (termasuk pidana), karena dia kan di bawah tekanan. Untuk menjadikan tersangka, kan perlu alat bukti lain. Ini juga masih kami periksa, dari tadi masih kami lakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Baca juga: Anak Bawah Umur di Konawe Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Saat Korban Cerita kepada Saudaranya
Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih menjelaskan AG dijerat dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya dikutip dari TribunJatim.com.
Dihadapan media, AG mengaku telah merudapaksa anak tirinya sebanyak 5 kali.
"Sudah lima kali, saya kurang tahu kenapa," kata AG dengan tangan diborgol.
AG mengaku tergoda melihat anak tirinya karena belum diberi anak dari pernikahan dengan ibu korban.
"Kurang Tahu, tergoda lihat dia (korban) setelah mandi," bebernya.
Baca juga: KemenPPPA Minta Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Tiri di Kota Batu Diproses UU TPKS
Tersangka Sempat Diamuk Warga
Pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga yang mengetahui korban sedang hamil, Selasa (3/1/2023).
Beruntungnya, pelaku selamat karena pihak kepolisian mendatangi rumahnya.
Plt Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Benjeng, Iptu Moch Dawud, mengatakan pihak kepolisian segera datang setelah mendengar laporan.
"Kemarin, Bhabinkamtibmas (Polsek Benjeng) yang mengetahui ada kabar tersebut kemudian mendatangi lokasi."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.