Minggu, 5 Oktober 2025

Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Sulbar Berhasil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara

Rudianto dijerat Pasar 338 KUHP tentang Pencurian dan Pembunuhan dengan hukum paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Arif Fajar Nasucha
kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan. Rudianto (34) pelaku pembunuhan perempuan, IS (22) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil diamankan polisi. 

Soal dugaan diperkosa sebelum dibunuh juga masih didalami.

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (ILUSTRASI/NET)

Baca juga: Inflasi 0,66 Persen di Desember 2022: Tertinggi di Bandung, Terendah di Sorong

"Ini juga masih didalami apakah korban pemerkosaan atau tidak. Kita akan selelidiki dan memanggil keluarganya untuk diperiksa," tandasnya.

Jasad IS pertama kali ditemukan oleh rekan kerjanya, NJ.

Kombes Pol Syamsu Ridwan, Kabid Humas Polda Sulbar menceritakan jika awalnya, NJ pergi ke rumah IS untuk mengambil kunci toko sekitar pukul 07.20 WIB.

Namun, IS tak menjawab panggilan saat NJ tiba di rumah korban.

NJ pun masuk ke rumah, dan mendapati korban tak bernyawa.

Korban ditemukan tak memakai celana serta wajah tertutup bantal.

"Setelah masuk ke dalam dan melihat kamar ia mendapati korbam sudah tergelatak tak bernyawa dan wajah korban tertutup bantal dan tak berbusana," tutur Ridwan.

(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved