Kamis, 2 Oktober 2025

Upah Minimum Provinsi

UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp2.742.476

UMP Sumbar tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 persen, yakni sebanyak Rp229.937, total jumlah menjadi Rp2.742.476.

Penulis: Rifqah
KONTAN
Uang Rupiah. UMP Sumbar tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 persen, yakni sebanyak Rp229.937, total jumlah menjadi Rp2.742.476. 

- Tahun 2021 sebesar Rp2.484.041

- Tahun 2020 sebesar Rp2.484.041

- Tahun 2019 sebesar Rp2.289.220

- Tahun 2018 sebesar Rp2.119.067

Baca juga: UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 Persen Jadi Rp 3.404.177, Apindo Ajukan Judicial Review

Sebagai informasi, kenaikan UMP yang ditetapkan pada tahun 2023 sebanyak 10 persen.

Penetapan UMP 2023 kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam aturan baru tersebut, penetapan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunpadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved