Pinjaman Online
Berawal Diminta Senior Belanja Online, 126 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol hingga Diteror Via Chat
Ratusan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) University terjerat pinjaman online alias pinjol. awalnya diminta kakak kelas belanja online.
Saat ini, lanjut Huda pihak kampus harus memberikan pendampingan terhadap mahasiswa yang terjerat pinjaman online ini. Apalagi jumlah mereka mencapai ratusan orang.
“Kampus harus memberikan bantuan hukum agar para mahasiswa yang menjadi korban Pinjol ini tidak dikejar-kejar debt collector atau harus menanggung beban yang sebenarnya terjadi bukan murni kesalahan mereka,” katanya.
Politisi PKB ini pun berharap agar pihak berwajib mengejar pelaku yang melakukan penipuan kepada mahasiswa IPB sehingga mereka terjerat pinjol.
Pengusutan juga harus dilakukan kepada penyelenggara Pinjol apakah mereka sengaja bekerja sama dengan pelaku untuk menjerat para mahasiswa IPB.
“Kami berharap kasus ini segera tuntas sehingga ratusan mahasiswa ini kembali fokus pada tugas belajar mereka dan tidak terganggu dengan kasus hukum yang sebenarnya tidak perlu terjadi,” pungkasnya.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan bahwa korban penipuan melibatkan pinjaman online (pinjol) serta mahasiswa IPB turut menjadi korban mencapai 311 orang.
"Berdasarkan pemeriksaan daripada pelapor atau korban, ini jumlah korban yang sudah berhasil didata adalah sebanyak 311 orang," kata AKBP Ferdy Irawan.
Ferdy menjelaskan rinci, sampai dengan hari ini Polresta Bogor Kota telah menerima 2 laporan Polisi dari mahasiswa IPB University terkait kasus ini. Kemudian laporan dalam bentuk pengaduan ada 29 laporan pengaduan.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Dikejar-kejar Debt Collector, Komisi X DPR Minta Diusut Tuntas
Sementara terlapor atas kasus ini, kata dia, diketahui atas nama inisial SAN yang merupakan non mahasiswa.
"Total uang dari para korban yang tertipu kurang lebih sebesar Rp 2 Miliar dari 311 orang korban ini," ujar AKBP Ferdy Irawan.
Ferdy menjelaskan bahwa dalam kasus ini sebenarnya adalah terkait kerja sama antara korban dan terlapor atau pelaku.
Terlapor menawarkan kerja sama usaha online dengan janji bagi hasil sebesar 10 persen.
"Tetapi syarat yang disampaikan terlapor ini bahwa pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online," katanya.
Hasil pinjaman tersebut diserahkan kepada terlapor atau yang berinisial SAN ini namun janji bagi hasil 10 persen tak kunjung dibayarkan. Untuk terlapor, kata dia, untuk sementara ini masih diselidiki keberadaannya.
"(Penangkapan) Belum, karena ini baru terima laporannya di bulan Oktober akhir dan sampai sekarang masih muncul satu demi satu pengaduannya," ujarnya.(Tribun Network/fal/mam/wly)