Sabtu, 4 Oktober 2025

5 Fakta Pasutri di Bengkalis Culik dan Bunuh ODGJ Demi Klaim Asuransi Rp 150 Juta untuk Bayar Utang

Berikut fakta-fakta pasutri di Riau culik dan bunuh orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) di Bengkalis, Riau demi klaim asuransi untuk bayar utang.

Kolase Tribunnews.com: Dok Polres Bengkalis
(Kiri) Kondisi ODGJ yang dibunuh dan dibakar pasangan suami istri di Kabupaten Bengkalis, Riau dan (Kanan) Pasutri yang menjadi tersangka penculikan dan pembunuhan ODGJ demi klaim asuransi untuk bayar utang saat diamankan polisi. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

Saat itu ia bertemu ODGJ tanpa identitas lalu membawanya dengan mobil.

Hendra awalnya merayu korban agar mau dengan ditawari makanan dan pekerjaan.

Baca juga: Bapak Bunuh Anak di Depok: Pelaku Sempat Cekcok dengan Istrinya Karena Tidak Dijemput

Korban kemudian dieksekusi Hendra menggunakan balok kayu sepanjang 50 cm.

"Pelaku memasukkan korban ke dalam mobil pikap miliknya, lalu membakarnya," jelas Reza.

Jasad korban lantas ditemukan warga di Jalan Aripin, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Hendra lalu melarikan diri ke Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Sementara istrinya menjalankan tugasnya untuk menutupi kebenaran kasus ini.

4. Motif pelaku

Polres Bengkalis saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan pasutri di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (1/11/2022).
Polres Bengkalis saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan pasutri di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (1/11/2022). (Dok. Polres Bengkalis via Kompas.com)

Hendra dan Susiani di hadapan polisi mengakui telah melakukan aksi tak manusiawinya.

Motif kasusnya tidak lain karena masalah uang.

Pasutri tersebut mengaku memiliki utang kepada sejumlah orang.

"Tersangka mengaku memiliki utang Rp 180 juta sama orang di Kecamatan Mandau dan Pinggir," imbuh Reza.

Baca juga: Populer Regional: Fakta-fakta Pembunuhan di Depok | Kasus Jasad Wanita dalam Tas Laundry di Jepara

Untuk bebas dari jeratan utang, Hendra dan Susiani tega menculik dan membunuh ODGJ tanpa identitas.

Cara itu untuk memalsukan kematian Hendra sehingga bisa klaim asuransi jiwa sebesar Rp 150 juta.

Niatnya, uang tersebut digunakan membayar utangnya.

5. Terancam hukuman mati

Kini Hendra dan Susiani sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasutri ini terancam pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Muhammad Natsir/Idon Tanjung)(Tribunpekanbaru.com/ Muhammad Natsir)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved