Kakek 64 Tahun Cabuli Bocah 10 Tahun, Masuk Lewat Jendela, Korban Dibekap saat Hendak Teriak
PN (64), kakek di Kutai Kertanegara mencabuli bocah 10 tahun, Senin (10/10/2022). Pelaku masuk rumah korban lewat jendela lalu menyelinap ke kamar.
"Dalam kejadian ini ditemukan barang bukti berupa satu lembar baju warna pink dan satu lembar celana warna hitam," jelasnya.

Baca juga: Nasib Kepsek yang Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali, Dicopot dari Jabatan hingga Terancam Bui 15 Tahun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Ahmad Riyadi, TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)