Minggu, 5 Oktober 2025

Kronologis Penangkapan Wartawan Gadungan Bengkulu: Pelaku Sempat Buang Rp 1 Juta Hasil Memeras Warga

Saat diamankan,wartawan gadungan itu elaku sempat membuang barang bukti berupa uang Rp 1 juta yang sudah diambilnya dari kelompok tani (Poktan).

Editor: Dewi Agustina
TribunBengkulu.com/Panji
Supran Efendi (40), wartawan gadungan yang mengatasnamakan media Tribun dihadirkan dalam konferensi pers usai terjaring OTT saat peras Kelompok Tani Karya Muda di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Rabu (28/9/2022) pagi. Saat diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa uang Rp 1 juta yang sudah diambilnya dari kelompok tani (Poktan). 

Lalu pada Selasa (27/9/2022) kemarin pukul 08.00 WIB, pelaku menelepon korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp 1 Juta.

Sekitar pukul 12.30 WIB pelaku datang ke rumah korban, namun anggota Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu sudah berada di dalam rumah korban.

Usai pelaku mengambil uang dari tanggan korban, pelaku langsung diamankan.

"Langsung kami amankan di teras rumah korban. Pelaku sempat membuang uang ditangannya namun berhasil kami amankan barang buktinya," jelas kapolsek.

Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, uang tunai Rp 1 juta, baju bertuliskan Tirbun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, 1 buku kwitansi, dan 1 lembar kertas pers Tribun Tipikor atas nama Supran Efendi Korwil Provinsi Bengkulu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pemberdayaan dengan pengancaman, dan terancam 9 tahun kurungan penjara

Catatan Redaksi:

'Tribun Tipikor' bukan jaringan dari Tribun Network Kompas Gramedia.

Belakangan ini memang marak sejumlah orang mendirikan perusahaan media dengan memakai nama Tribun di depannya. Diduga tujuannya untuk mendompleng Tribun Network.

Di beberapa tempat mereka memperkenalkan diri hanya sebagai Tribun sehingga orang mengasosiasikan langsung pada brand Tribun Network.

Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra mengirim surat somasi kepada 20 media pendompleng merek Tribunnews.com milik PT Tribun Digital Online, pada 20 September 2022.

Terdapat 20 media menggunakan merek, keseluruhannya dan atau mempunyai persamaan pada pokoknya, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Media pendompleng merek Tribun diberi tenggat waktu 14 hari, setelah surat terbit.

Informasi tentang jaringan Kompas Gramedia termasuk Tribun Network silakan klik link berikut: https://www.kompasgramedia.com/business/media

Terimakasih.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kronologi OTT Wartawan Tribun Gadungan di Rejang Lebong, Pelaku Sempat Buang Uang Hasil Pemerasan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved