Kamis, 2 Oktober 2025

5 PNS di Kota Serang Terdaftar di Partai Politik

Kelima PNS tersebut mengadu ke KPU Kota Serang karena tidak pernah mendaftar sebagai anggota di partai politik tersebut

Editor: Erik S
TRIBUN JABAR
(Ilustrasi PNS)Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Serang, Banten, terdaftar di sebuah partai politik. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Serang, Banten, terdaftar di sebuah partai politik.

Akibatnya, kelima PNS tersebut mengadu ke KPU Kota Serang karena tidak pernah mendaftar sebagai anggota di partai politik tersebut.

Baca juga: Jawab Tuduhan Partai Pandai, KPU Nyatakan Sudah Cukup Lakukan Sosialisasi Bimtek Sipol

Selain lima PNS, ada juga satu tenaga honorer dan satu mahasiswa yang sama nasibnya.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, hingga Minggu 4 September 2022, pihaknya sudah menerima 7 laporan tertulis.

Aduan tersebut mengenai tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Pada intinya mereka keberatan namanya tercatat menjadi anggota salah satu parpol," kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri pada TribunBanten.com melalui pesan instan, Senin (5/9/2022).

Fierly menjelaskan, pada pasal 140 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan, jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol.

Maka. disebutkan Fierly, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU.

Baca juga: Sidang di Bawaslu, Partai Farhat Abas Nilai Sipol KPU Tak Ramah Buat Parpol Baru

Dalam laporannya, masyarakat harus melampirkan tiga hal, diantaranya:

Pertama, identitas kependudukan pelapor harus jelas.

Kedua, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya.

Terakhir, uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.

Dijelaskan Fierly, minggu ini pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang mengenai status pelapor yang berprofesi sebagai PNS.

Kemudian KPU akan melakukan klarifikasi kepada pelapor maupun kepada pengurus parpol atas terdaftarnya 5 orang PNS yang dimaksud.

Baca juga: Kendala Sipol, KPU Lagi-lagi Digugat ke Bawaslu

Jika pelapor tidak berkenan untuk dipertemukan dengan parpol saat klarifikasi, maka klarifikasi dapat dilakukan secara terpisah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved