5 PNS di Kota Serang Terdaftar di Partai Politik
Kelima PNS tersebut mengadu ke KPU Kota Serang karena tidak pernah mendaftar sebagai anggota di partai politik tersebut
“Kami memberikan kesempatan seluasnya kepada masyarakat, jika masyarakat tidak berkenan namanya masuk ke dalam keanggotaan parpol, maka dapat mengajukan tanggapan, silahkan cek NIK di web infopemilu nanti disitu terdeteksi, NIK seseorang itu terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol,” kata Fierly.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang, Patrudin menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap tiga ketegori anggota parpol yakni yang berstatus ganda eksternal.
Artinya satu anggota partai tercatat di dua atau lebih parpol dan anggota parpol yang berprofesi dilarang oleh peraturan perundang undangan, serta anggota parpol yang terindikasi usia.
“Kami memiliki waktu dua hari, kemarin dan Senin untuk menindaklanjuti surat pernyataan parpol sehubungan dengan tiga kategori anggota parpol itu," terangnya.
Lanjut Patrudin, dari 24 parpol, 17 parpol mengupload Surat Pernyataan dalam Sipol, tercatat keseluruhan jumlahnya 397.
Dari jumlah itu, ada 37 anggota parpol yang statusnya harus diklarifikasi oleh KPU dengan cara dihadirkan langsung ke kantor KPU kabupaten/kota.
Baca juga: KPU RI Pastikan Perubahaan Perppu Terkait DOB Papua Tidak Ganggu Proses Tahapan Pemilu
"Jumlah 37 orang itu adalah mereka yang terdaftar pada lebih dari satu parpol. Pada saat klarifikasi, kami harus memastikan yang bersangkutan memilih parpol mana. Proses klarifikasi itu diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kota Serang,” kata Patrudin.
Patrudin menginformasikan, berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 309 tahun 2022, penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU Provinsi akan dilakukan pada Rabu dan Kamis, tanggal 7-8 September 2022.
Sementara itu, masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol akan dilakukan dari mulai tanggal 15 sampai 28 September 2022.
Selanjutnya proses verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU kabupaten/kota melalui Sipol akan dilakukan mulai tanggal 1 hingga 7 Oktober 2022.
Penulis: Mildaniati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tiba-tiba Namanya Terdaftar di Parpol, Lima PNS di Kota Serang Ngadu ke KPU